RADAR24.CO.ID — Petani sawah di Perbatasan Desa Tanjungsari Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Desa Beringin Kencana kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, tidak bisa mengairi tanaman padinya dan terancam gagal panen setelah irigasi milik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dibendung oleh seorang kepala Desa bernama Hadi Mustofa.
Suharno warga Desa Tanjungsari mengaku sudah menanam padi dan berumur hampir 1 bulan. namun, tanamannya terancam mati karena tidak mendapatkan pasokan air yang memadai.
“Sebabnya irigasi ini dibendung, bahkan lahan petani disini ada 130 hektar bakal terancam gagal panen semua” kata Suharno. Rabu 24/7/24.
Suharno tidak mengetahui apa alasan Kades Sinar Pasemah melakukan pembendungan irigasi, sedangkan dirinya hanya mengetahui bahwa irigasi tersebut milik negara.
“Kami tidak tahu apa alasannya ini dibendung” Ujarnya.
Suparto, juga petani asal Tanjungsari berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk mengambil tindakan, pasalnya situasi tersebut apabila terus dibiarkan akan menimbulkan konflik yang lebih besar.
” Kami masih menahan diri, karena bendungan yang dibuat itu dijaga oleh orang bayaran. Kami masih sabar agar tidak terjadi bentrok dengan warga lainnya” kata Suparto.
Pantauan dilokasi irigasi yang membentang di area persawahan desa Tanjungsari Lampung Timur – Beringin Kencana Lampung Selatan itu ada dibawah pengawasan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Bahkan pihak PUPR juga memasang adanya plang larangan untuk tidak merusak/memanfaatkan/mengelola tanah milik negara tersebut karena dapat diancam pasal 389 KUHP, pasal 551 KUHP dan UU SDA No 17 Tahun 2019.
Namun anehnya dilokasi bendungan tersebut juga dibangun pos yang dijaga oleh sejumlah orang suruhan (preman) bersenjata golok yang mengaku dibayar oleh Hadi Mustofa.
“Saya hanya orang upahan, kalau permasalahannya tidak tau. Saya dibayar untuk jaga bendungan ini supaya tidak dirusak ” kata pria asal Jabung berinisial IB tersebut.
Pewarta Ed
Tim Redaksi