RADAR24.CO.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bitung, Kamis (25/7/2024).
Pantauan sejumlah wartawan, dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung membawa satu box barang bukti berupa dokumen guna melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD kota Bitung.
Saat keluar dari Kantor BKAD Pemkot Bitung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Dr. Yadyn Palebangan S.H., M.H., Kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa tadi Kami bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Kami melakukan penggeledahan di 2 (Dua) tempat berbeda yaitu, Kantor BKAD Pemkot Bitung dan Kantor Sekretariat Dewan DPRD Kota Bitung.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada sekretariat dewan Kota Bitung tahun 2022 dan 2023,”ucap Kejari Bitung Dr. Yadyn.
Dr. Yadyn juga mengatakan, ada beberapa konstruksi modus operandi yang dilakukan pihak-pihak terkait yang nantinya akan dilakukan pemanggilan pada proses pemeriksaan.
“Kami tekankan bahwasanya dugaan tindak pidana korupsi ini tentunya kejaksaan Negeri Bitung akan bekerja secara profesional dan proporsional akan melakukan penindakan tampa tebang pilih,” tegas Kejari Bitung Dr. Yadyn Palembangan.
Kejari juga menambahkan, bahwa kami akan melakukan setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi khususnya penanganan perkara perjalanan dinas.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi kami proses, khususnya penanganan perkara belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD kota Bitung tahun 2022 dan 2023,”ujarnya.
Pewarta:Syarif