RADAR24.CO.ID — Sikapi pernyataan ketua umum (ketum) Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP-IWO) tentang sekelompok orang yang menggunakan nama IWO untuk membuat kisruh di organisasi jurnalis daring terbesar di Indonesia, Ketua Pengurus Wilayah (PW) Provinsi Lampung meminta seluruh jajarannya menyampaikan pernyataan sikap dari PP IWO dengan segera ke seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten – Kota.

Ketua PW IWO Lampung, Edi Arsadad mengatakan bahwa tidak ada dualisme pengurus IWO baik di pusat maupun ditingkat provinsi dan kabupaten, Edi menegaskan, hal itu telah disampaikan oleh Dwi Christianto sebagai ketua Umum IWO beberapa hari yang lalu.

“Sesuai legalitas, hanya ada satu IWO yang telah terdaftar di kementerian hukum dan HAM, dengan Ketua Umum Dwi Christianto” ujar Edi Arsadad di Sekertariat IWO Lampung, jalan Pahlawan, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Sabtu 27/7/24.

Baca juga:Ketum IWO Dwi Christianto: Tindakan Teuku Yudistira Cs Atas Nama IWO Ilegal

Dengan adanya pernyataan sikap dan pemberitahuan yang telah dibuat oleh PP IWO, Edi berharap seluruh pemangku kepentingan di provinsi Lampung dapat memaklumi dan tidak lagi memberikan ruang kepada pihak pihak yang mengatasnamakan pengurus IWO tanpa legalitas yang sah.

“Pemangku kepentingan di daerah silahkan tanyakan dan verifikasi legalitasnya apabila ada pihak pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO, jangan sampai buat gaduh”, kata Edi.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. bersama sekretaris jenderal Telly Nathalia menyatakan sikap akan mengambil langkah tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara illegal.

Baca juga: Ketua IWO Lampung Edi Arsadad Buka Pelatihan Jurnalistik di Amalia Hotel 

Pasalnya, PP IWO menilai tindakan dari sejumlah pihak (oknum) yang telah menyatakan, mengaku dan/atau mengatasnamakan dirinya selaku ketua umum IWO atas nama Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari yang mengaku sebagai sekretaris jenderal, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.

Yudhistira dan Dyah dalam melakukan aksi dan kegiatannya juga tidak berdasarkan mandat jabatan yang bersumber dari IWO yang sah dan resmi sesuai dengan aturan organisasi.

Dwi menyatakan, bahwa kepengurusan organisasi PP IWO masih utuh dan tetap melekat secara sah pada kepengurusan yang saat ini masih berlaku sah dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga:PW IWO Lampung: PD IWO Lamsel dan Pesibar Segera Dilantik, Nanang Ermanto Beri Dukungan

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Adminstrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online tertanggal 24 Oktober 2023.

 

 

Pewarta: Amin Tohari