RADAR24.CO.ID — Komisi pemilihan umum (KPU) Lampung Timur mengelar rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi penyusunan visi misi calon kepala daerah kabupaten Lampung Timur sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) serta sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 08 tahun 2024. di Labuhan Ratu, Lampung Timur, 2/8/2024.
Rakor dibuka secara oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo. Dalam sambutannya Jarwo mengatakan, Rakor dilaksanakan untuk menyampaikan hal hal terkait kepentingan pasangan bakal calon dan juga masyarakat umum sesuai dengan PKPU Nomor 08 tahun 2024.
Menurut Jarwo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang akan berkompetisi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Timur.
“Pertama Syarat calon adalah syarat yang mengatur orang perorang. Ada partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya” kata nya.
” Selanjutnya visi misi harus sesuai dengan RPJPD, tujuannya agar sesuai dengan pembangunan kabupaten Lampung Timur” Imbuhnya.
Lanjut Jarwo, selain itu ada syarat yang mengikat kepribadian calon. ” Misalnya Usia, pendidikan, kesehatan dan lain lain” ujarnya.
Jarwo mengatakan, Rakor menghadirkan narasumber dari Bapeda dan Kejari Lampung Timur.
Hadir pengurus partai politik, Kesbangpol, unsur Polri, unsurTNI, Kejaksaan, Bawaslu dan perwakilan organisasi pers di Lampung Timur.
Pewarta: hasan