RADAR24.CO.ID — Pembayaran Gaji Pegawai, Tunjangan Umum hingga Tunjangan Fungsional tahun 2023 yang semestinya dilakukan dengan cermat oleh BPKAD Lampung, justru terjadi banyak persoalan.

 

Yakni, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maupun Pergub Lampung 8/2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

 

Salah satu dari sekian banyak catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tahun anggaran 2023 Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI, adalah pembayaran gaji 2 pegawai pada dua unit kerja yang tidak masuk tanpa alasan sebesar Rp78.932.500.

 

Kedua PNS ini telah melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dimana, dalam PP tersebut telah ditetapkan bahwa PNS diwajibkan untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

 

Disebutkan juga dalam PP ini, PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

 

Yaitu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK, terdapat dokumen pembayaran gaji dan daftar presensi pegawai menunjukkan terdapat pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan kepada 2 PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

 

Dua PNS tersebut, sebagaimana ditulis dalam LHP BPK RI, berinisial FR dari unit kerja Sekretariat DPRD Lampung dan ED, dari unit kerja Biro Perekonomian pada Sekretaris Daerah Lampung.

 

BPK mencatat dalam keterangannya, bahwa FR tidak masuk tanpa keterangan sejak bulan Januari sampai Desember 2023.

 

Sedangkan ED, disebutkan pada bulan Januari tidak masuk tanpa keterangan selama 19 hari. Selanjutnya, pada bulan Mei, dan seterusnya.

 

Berdasarkan keterangan dari bendahara gaji unit kerja terkait, bahwa atas nama FR tidak masuk tanpa keterangan sejak bulan Januari 2023 hingga sekarang.

 

Alasannya, FR sedang memiliki masalah eksternal dan belum ditindaklanjuti oleh oleh unit kerjanya.

 

Sedangkan ED, tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 10 hari berturut-turut dan belum ditindaklanjuti oleh unit kerjanya.

 

Bidang Perbendaharaan BPKAD Lampung yang bertugas menghitung gaji pegawai, mengatakan bahwa pihaknya belum menerapkan peraturan terkait dalam perhitungan gaji pegawai tiap bulannya.

 

Hanya menyesuaikan perubahan yang disampaikan dari masing-masing unit kerja.

 

Atas permasalahan tersebut, BPK mencatat telah terjadi kelebihan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan kepada 2 PNS tersebut sebesar Rp78.932.500.

 

Hingga berita ini disiarkan, wartawan belum berhasil mengkonfirmasi Kepala BPKAD Lampung.

Di hubungi melalui aplikasi WhatsApp walaupun terkirim belum di respon.

 

Red