RADAR24.CO.ID, Lampung — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Deny Sanjaya meminta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melakukan registrasi produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khusus bagi makanan kemasan yang bertahan selama lebih dari tujuh hari.
Deny merekomendasikan pengusaha yang bermaksud mendaftarkan produknya agar mendapat izin BPOM, untuk mengurusnya di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Jadi, untuk pengawasan obat-obatan, kemudian makanan dengan kelebihan bahan pengawet, atau dia lebih dari 7 hari, dia wajib untuk kemudian diperiksa oleh BPOM,” kata Deny Sanjaya, Kamis, 8/8/2024.
“Nah, untuk teman-teman pelaku UMKM atau pengusaha di Kota Metro, untuk mengurus izin BPOM bisa langsung ke MPP Kota Metro saja,” lanjutnya.
Deny menyebut, pengurusan izin itu merujuk Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 Soal Pendaftaran Produk Olahan Pangan. Pelaku UMKM di Kota Metro diminta mengurus izin edar, guna memastikan produk aman dikonsumsi.
Sertifikat lolos uji BPOM bertujuan sebagai bekal setiap industri, untuk pemasaran produk di level ritel modern.
Sementara itu, untuk produk industri rumah tangga, Kepala DPM-PTSP Kota Metro menegaskan, pengusaha harus mengantongi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
“Kalau yang makanan siap saji, itu cukup ke SPP-IRT. Tapi, kalau yang mau dijual ke supermarket, minimarket dan lain sebagainya yang biasanya ada kemasan itu, wajib BPOM,” tandasnya.
Pewarta : Kiki.
Tim Redaksi