RADAR24.CO.ID — Beredar video viral Kapal Milik PT. Pelni, KM Labobar menabrak 2 (Dua) Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 35 dan Tugboat Tongkang Nelly 31, saat olah gerak meninggalkan Pelabuhan Bitung.
Insiden itu ramai di media sosial (Medsos), yang menayangkan Kapal Motor (KM) Labobar hendak bertolak dari Dermaga Pelabuhan Bitung pada hari Minggu (11/8/2024).
Dalam video yang berdurasi kurang lebih 1 menit 38 detik itu, terlihat bagian buritan (Belakang) badan KM Labobar menyambar bagian bekakang Kapal Perintis Sabuk Nusantara 35 dan menabrak buritan Tugboat Tongkang Nelly 31.
Insiden itu membuat awak kapal Tugboat panik dan menyuruh awak di kapal Tugboat yang di tabrak keluar keluar dari kapal.
“Wee keluar.. keluar.. keluar kalian, loncat ke kapal sebelah” sebut awak kapal Tugboat dalam Video tersebut.
Dalam video yang beredar, Netizen mempertanyakan mana Pandu.
Kapal milik PT. Pelni KM Labobar dengan panjang 146 meter dan lebar 23 meter, yang menabrak Kapal Perintis Sabuk Nusantara 35 dan Tugboat Nelly 31 yang sedang sandar di Pelabuhan Bitung itu di akibatkan faktor cuaca yang tiba-tiba saja berubah.
Hal itu dikatakan oleh Ferdy selaku Manager Umum PT. Pelindo saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (13/08/2024).
Dia mengatakan, Kapal Tunda wajib Pandu dan itu merujuk pada peraturan di bidang pelayaran dan navigasi laut. Dalam konteks ini, “kapal tunda” adalah kapal yang digunakan untuk membantu memandu atau menarik kapal lain, terutama saat masuk atau keluar dari pelabuhan, atau saat melintasi daerah yang sulit dinavigasi.
Panduan wajib, berarti bahwa kapal tunda tersebut harus dipandu oleh seorang pandu, yaitu profesional yang memiliki pengetahuan mendalam tentang kondisi perairan setempat.
“Jika ada yang mengatakan insiden tersebut karena kesalahan ada kepada Kapal Pandu, hal tersebut adalah keliru. Pandu ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal tunda, serta kapal yang dibantu olehnya, dapat bergerak dengan aman tanpa menabrak, kandas, atau mengalami kecelakaan lainnya, ” katanya.
Ferdy juga menjelaskan, semua yang dilakukan oleh pihak Pelindo sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana saat Kapal Pelni diatas 70 meter yang masuk ataupun keluar dari dermaga wajib ditarik menggunakan Kapal Tunda (Tugboat).
“Kapal Pelni di atas 70 meter itu wajib ditarik menggunakan Tunda (Tugboat) dan insiden kemarin itu “force majeure” karena kecepatan angin tiba tiba berubah diluar dugaan mencapai sampai 24 Knot atau, 45 kilometer per jam. Ini termasuk angin kencang, karena normalnya kecepatan maksimum hanya 15 knot atau 27 kilometer per jam, ” katanya.
Ia juga menjelaskan, selain angin, pergerakan arus laut juga sangat kencang, padahal sudah menggunakan dua (2) Kapal Tunda ( Tugboat).
“Dua (2) Kapal Tunda (Tugboat) yang kami gunakan untuk olah gerak kapal yaitu, KT. Bunaken dan Tondano, sehingga KapalLY Tunda (Tugboat) sampai terseok seok karena kencangnya angin dan arus laut,”ucapnya.
Dia juga menambahkan terkait peristiwa kemarin pihak Pelni dan TB Nelly 31 sudah membuat berita acara.
“Pihak Pelni dan TB Nelly 31 sudah membuat berita acara, kalau kami pihak Pelindo dari segi pemanduan sudah sesuai dengan ketentuan SOP,”ucapnya.
Pewarta: Syarif
Tim Redaksi