RADAR24.CO.ID, Lampung — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro terpilih, Efril Hadi berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) II Metro Utara.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu secepatnya akan berkoordinasi dan bersinergi, baik secara internal parpol maupun dengan anggota DPRD Kota Metro definitif.

“Alhamdulillah pada hari ini saya sudah sah dilantik. Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan teman-teman di DPRD, karena di DPRD itu kan sifatnya kolektif kolegial, maka tidak bisa kita bersifat individual,” kata Efril saat diwawancarai di acara syukuran atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kota Metro, Senin, 19/8/2024.

“Tentu juga koordinasi internal dengan kader-kader Partai NasDem yang lain juga akan kita lakukan. Tentang langkah seperti apa untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil II Metro Utara,” lanjutnya.

Ditanya mengenai penempatan Komisi di DPRD, Efril menyebut hal itu sebagai suatu komposisi legislatif yang nantinya diatur, setelah melalui rapat paripurna terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota dari setiap fraksi.

“Yang jelas, kita harus siap ditempatkan di komisi berapa. Tentunya juga akan disesuaikan dengan background dan passion nya. Kita tunggu saja, bagaimana nanti keputusannya,” tukasnya.

Diketahui, ada 5 anggota DPRD terpilih dari Dapil II Metro Utara, yakni Sudarsono, Didik Isnanto, Iin Dwi Astuti, Efril Hadi dan Ahmad Kuseini.

Sementara itu, ada sejumlah regulasi yang menjadi dasar penetapan sebanyak 25 anggota DPRD Kota Metro terpilih, berikut dengan pimpinan dewan setempat.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Lalu, Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/491/B.01/HK/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro, Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Tanggal 14 Agustus 2024.

Serta, Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Metro, Nomor: 137/X/DPC.15.01/8/2024 Tanggal 10 Agustus 2024, Perihal Usulan Nama Ketua Sementara DPRD Kota Metro.

Pewarta : Kiki.