RADAR24.CO.ID — Polisi meringkus terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda di kamar kost berlokasi di belakang Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Pelaku JF (25) ditangkap di Desa Neglasari Abung Barat. Saat hendak ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Setelah melalui proses penyelidikan korban diketahui adalah FS (23) warga Jensu Gg. Rahayu Tanjung Aman Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan wanita muda di kamar kost
Kasat mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 WIB dimana korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kamar kost yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Gg. Nangka Tulung Batuan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan.
Pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, saat akan dilakukan penangkapan pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku JF mengakui tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban dimana pelaku kenal melalui aplikasi kencan.
Korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban.
Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya. Senin (19/8/24).
Pewarta Hepni