RADAR24.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung akan memeriksa 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), atas dugaan kasus korupsi perjalanan dinas di DPRD kota Bitung.

 

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Dr. Yadyn, S.H., M.H., kepada sejumlah media diruang kerjanya, Senin (19/8/2024).

 

“Kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bitung, Periode 2019-2024 untuk dimintai keterangan.

 

Pemanggilan 30 anggota DPRD Kota Bitung tersebut bukan karena semuanya terlibat, tetapi hanya sebatas pengumpulan data,”kata Kejari Dr. Yadyn Palembangan.

 

Yadyn juga menambahkan, pihaknya sangat serius melakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan kasus perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019-2024.

 

Hanya saja kata Yadyn, prosesnya agak lama karena harus dilakukan penelitian secara mendalam sehingga proses itu tidak terkesan dipaksakan.

 

“Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 akan dipanggil. Bukan berarti semua ada keterlibatan, tetapi sebatas pemeriksaan untuk pengumpulan bukti,” jelas Kajari Yadyn.

 

Mantan Jaksa KPK tersebut juga sempat menunjukkan sejumlah bukti diantaranya kwitansi dan stempel (cap) yang diduga palsu. Pernyataan itu dibenarkan dengan dilakukannya di salah satu hotel dan rental mobil.

 

Ditanya soal kemungkinan persoalan ini murni menjadi kasus korupsi atau karena kesalahan administrasi dan berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Kajari Yadyn menyebut jika terjadi ketidaksengajaan bisa saja TGR.

 

Namun jika dilakukan secara berulang-ulang berarti ada unsur kesengajaan. Dan perbuatan itu jelas melanggar peraturan.

 

“Jika ada kesalahan administrasi bisa saja diputuskan Tuntutan Ganti Rugi (THR), namun jika dilakukan berulang-ulang berarti ada unsur kesengajaan,” katanya.

 

Pewarta: Syarif