RADAR24.CO.ID — FS (23) warga Jensu Gg. Rahayu Tanjung Aman Kotabumi Selatan, Lampung Utara, korban pembunuhan didalam Kost, dibelakang Rutan Kelas IIB Kotabumi merupakan wanita yang biasa open BO melalui aplikasi MiChat.
Terungkapnya identitas korban setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian atas keterangan saksi dan pelaku usai ditangkap.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Lampung Utara Tertangkap di Abung Barat
SD pemilik kamar kost, mengaku bahwa mengenal teman korban bernama Andri melalui aplikasi MiChat dan sudah pernah berkencan sebanyak tiga kali dengan Andri
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, Andri meminjam kunci kamar kost SD untuk berkencan dengan korban.
Setelah beberapa saat kemudian SD kembali ke kamar kost miliknya dan mendapati korban sudah tergeletak di kamar mandi dalam keadaan tidak bernyawa.
Baca juga:Seorang Wanita Muda di Lampung Utara Tewas di Kamar Kost dengan Luka Sayatan dileher
Sementara pelaku JF, mengakui tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban dimana pelaku kenal melalui aplikasi kencan MiChat.
Korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban.
Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga:Mayat Wanita dalam Karung di Lampung Timur Korban Pembunuhan, Polisi Kini Buru Pelaku
Keterangan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, melaui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh.
Kasat mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 WIB dimana korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kamar kost yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Gg. Nangka Tulung Batuan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan.
Pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga:Fatayat NU Desak Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Lampung Timur
“Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, saat akan dilakukan penangkapan pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit hp Vivo, uang 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.
Pewarta Hepni