RADAR24.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, secara resmi menahan istri Wali kota Bitung Rita Tangkudung atas kasus tindak pidana korupsi pemecah ombak pada tahun 2008, yang telah menimbulkan kerugian negara.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn Palembangan S.H., M.H., diruang kerjanya, Rabu Malam (21/8/2024).
“Iya tadi kami sudah melakukan penahanan terhadap terpidana Rita Tangkudung atas tindak pidana korupsi pemecah ombak,”ucap Kejari Bitung Dr. Yadyn Palembangan.
Lebih lanjut Kejari juga mengatakan, Terpidana Rita Tangkudung saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tomohon selama 1 (Satu) tahun Penjara, terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2024.
“Terpidana menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum. Ini mencerminkan pelaksanaan hukum yang tegas dan terstruktur oleh pihak kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),”ucap Kejari Bitung Dr. Yadyn Palembangan.
Selain Rita Tangkudung, juga terdapat terpidana lain yang ikut ditahan yaitu Melinda Salindeho dalam kasus dana B0S yang telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi dan dijatuhi hukuman 4 (Empat) Tahun Penjara.
“Kedua terpidana itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon,”kata Kejari Bitung Dr. Yadyn Palembangan.
Lebih lanjut Kejari juga menjelaskan, untuk terdakwa lainnya dalam kasus pemecah ombak, yaitu James Tondobala dan Albein Wenas, akan di Eksekusi jadwalnya akan dilakukan pada esok hari di Lapas Sumompo Kota Manado,”jelasnya.
Pewarta: Syarif