RADAR24.CO.ID — Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bulan April 2024 oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bisa dilakukan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Tampak warga antre untuk pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Kalimlang, beberapa waktu lalu.
Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi?
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Senin (26/8/2024) besok.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi akan ditutup sementara bila sedang dilakukan perbaikan jaringan serta upgrade perangkat.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Pewarta: alhidayah
Tim Redaksi