RADAR24.CO.ID — PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM) akan melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Kapasitas 45 TonTBS/Jam dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit/Kernel Crushing Plant (KCP) Kapasitas 60 Ton Kernel/Hari beserta fasilitas pendukungnya dilahan seluas 239.786 M² yang berlokasi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Berikut adalah keterangan tentang PT PSM :

Nama Perusahaan : PT. Pesona Sawit Makmur

Alamat Kantor : Kampung Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik,Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung

Nomor Telpon : 0761-6700092/6700093

Alamat E-Mail : environment@pesonasawitmakmur.com

Nama Penanggung Jawab : Ricardo Suwardy

Jabatan : Direktur

Lokasi Kegiatan : Kampung Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung

Bidang Rencana Usaha : Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit/Kernel Crushing Plant (KCP)

Luas Lahan : 239.786 M²

Kapasitas Produksi : Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton TBS/Jam dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit/Kernel Crushing Plant (KCP) Kapasitas 60 Ton Kernel/Hari

Produk yang Dihasilkan : Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO).

Dampak lingkungan hidup yang akan ditimbulkan:

A. Dampak Positif

Dampak positif yang akan ditimbulkan yaitu menciptakan peluang kerja dan usaha, peningkatan

perekonomian masyarakat disekitar lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dan peningkatan

penerimaan daerah di Kabupaten Lampung Timur.

B. Dampak Negatif

Dampak negatif yang akan ditimbulkan yaitu perubahan persepsi masyarakat, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, peningkatan kebisingan, perubahan keanekaragaman hayati, timbulan kebauan, timbulan limbah padat, timbulan Limbah B3 dan penurunan kualitas dan kapasitas layanan jalan. Namun dari pada itu, PT. Pesona Sawit Makmur berkomitmen akan meminimalisir dampak negatif dan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.

Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL serta Surat Arahan Terkait Dokumen Lingkungan Hidup Nomor: 600.4.5/793/V.10/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyatakan bahwa PT. Pesona Sawit Makmur wajib menyusun Dokumen Amdal, maka dari itu PT. Pesona Sawit Makmur akan melaksanakan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk kegiatan dimaksud. Melalui Pengumuman Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini, PT. Pesona Sawit Makmur sebagai pemrakarsa mengharapkan saran, pendapat dan tanggapan sebagai bahan kajian dan telaahan studi AMDAL selanjutnya.

Saran masukan dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut agar disampaikan secara tertulis selambat lambatnya 10 hari sejak pengumuman ini diterbitkan dan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

• Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;

• Ditulis dengan jelas dan mudah dibaca; dan

• Mencantumkan data identitas (nama, alamat, No.Tlp) menyampaikan/mengirimkan kepada :

1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

Jl. Basuki Rachmat No.10 Teluk Betung Telp (0721) 486761 Fax. (0721) 286559 website: http:/www.dlh.lampungprov.go.id

2. Pemrakarsa: PT. Pesona Sawit Makmur.

Kampung Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Demikianlah pengumuman ini dibuat untuk dapat dimaklumi.

 

Humas PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM)