RADAR24.CO.ID, —- AS alias Alson (37) warga kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga diringkus Tim tarsius presisi Reborn Polres Bitung, Pria Paruhbaya tersebut diduga melakukan pencurian pemberatan (Curat) Handphone di jalan Raya Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 02. Wita.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai membenarkan penangkapan tersebut.” Iya benar pelaku berinisial AS alias Alson, saat ini sudah diamankan di Mako Polres Bitung,”ucapnya.

 

Kasi Humas menjelaskan, bahwa sekitar pukul 02.30 wita, Saat tim melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polres Bitung, melihat seorang lelaki yang memperlihatkan gerak gerik mencurigakan.

 

“Saat itu lelaki tersebut sedang mengintip ke dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan dan membuka pelan-pelan pintu mobil tersebut, karena merasa dicurigai tim langsung bergegas mendekati lelaki tersebut, karena panik lelaki tersebut langsung membuang handphone yang telah diambilnya di dalam mobil tersebut ke dalam selokan. Pada saat itu pemilik mobil selaku korban sedang tertidur didalam mobilnya, tiba-tiba terbangun dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada, setelah di perlihatkan handphone yang di buang oleh pelaku ke selokan ternyata benar handphone tersebut adalah miliknya,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Lebih lanjut, Menurut keterangan korban, dia baru saja pulang dari bekerja, di perjalanan pulang, karena mengantuk dan menepi sebentar untuk beristirahat, saat itu handphone dan laptopnya di letakan di kursi jok depan, Korban pun kaget terbangun dari tidur karena mendengar ada suara keributan dan ternyata ada tim yang sudah mengamankan pelaku dan dari situlah korban mengetahui bahwa korban telah mengalami pencurian.

 

“Dari hasil introgasi singkat terhadap pelaku bersama dengan temannya yang adalah residivis kasus pencurian SM mengunakan mobil dan berkeliling sambil mencari orang yang dalam kondisi tertidur di mobil ataupun motor untuk menjadi target mereka, pada malam itu target mereka adalah sebuah mobil yang sedang parkir di Kelurahan Wangurer timur, kecamatan Madidir Kota Bitung, namun pada saat melakukan aksinya, mereka gagal karena kepergok oleh team Tarsius Presisi. teman pelaku yang bernama SM ketika melihat Tim tarsius datang, langsung melarikan diri dengan mobil meninggalkan temannya lelaki AS sendirian.

 

Menurut pengakuan pelaku AS, bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut hanya untuk memenuhi keperluannya sehari hari,

Pada saat Tim tarsius memeriksa tas yang dibawah oleh pelaku saat itu, ditemukan sajam jenis sangkur yang menurut pengakuan pelaku akan digunakan jika aksinya diketahui oleh korban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke Mako Polres Bitung guna proses lanjut sedangkan teman pelaku yang melarikan diri yakni lelaki SM sampai saat ini belum ditemukan,”kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Kasi Humas Menegaskan, Pasal yang di langgar yaitu Pasal 363 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951,”tegasnya.

 

Pewarta: Syarif

Tag