RADAR24.CO.ID — KPU Lampung Timur dinilai tidak profesional dan merusak demokrasi, pernyataan ini disampaikan oleh Akademisi Hukum Tata Negara Unila Budiyono
Hal ini berkaitan dengan ditolaknya pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Rabu (5/9/2024) malam.
Budiyono mengatakan, KPU Lampung Timur tidak profesiaonal, dalam penyelanggaran Pilkada 2024 di kabupaten setempat, karena telah menolak pendaftaran Dawam-Ketut Erawan.
“Seharusnya KPU konsisten dalam tahapan perpanjangan pendaftran. Seharusnya KPU tetap menerima pendaftaran tersebut, karena masih ada tahapan perbaikan sampai nanti penetapan calon,” katanya.
Menurutnya, KPU dinilai telah menghilangkan hak seseorang untuk dipilih dan memilih yang diatur dalam UUD.
“KPU merusak demokrasi karena melanggar UUD, dan bisa dipidana,” katanya.
Dirinya berharap, PDIP yang menjadi partai pengusung untuk melakukan gugatan, bukan hanya ke Bawaslu atau DKPP. Tetapi juga bisa melaporakan ini ke aparat hukum.
“Karena kalau PDIP tidak mengajukan gugatan, sama saja tidak menjaga marwah partai,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro menerangkan, alasan KPU menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut Erawan karena sejumlah alasan.
Salah satunya yakni, PDIP yang menjadi partai pengusung pasangan Dawam-Ketut Erawan masih berstatus partai pengusung Ela Siti Maryamah dan Azwar Hadi.
Sementara berdasarkan Pasal 11, ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pencalonan kepala daerah, partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Inilah, yang menjadi salah satu poin KPU menolak pendaftran dari pasangan Dawam-Ketut Erawan sebagai pasangan calon.
Red
Tim Redaksi