RADAR24.CO.ID — Kasus Tindak Pidana Korupsi Perjalanan dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung periode 2019-2024, masih terus berlanjut. Kepala Inspektorat Kota Bitung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus tersebut, Kamis (4/9/2024).

 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 27 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 sebagai saksi, kali ini giliran Kepala Plt Inspektorat Kota Bitung, Febri Yanto Sambode, S.H., dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

 

“Sekitar Pukul 09.00 wita pagi ini Inspektor Kota Bitung diperiksa sebagai saksi dalam kaitan dugaan tindak pidana kasus korupsi perjalanan dinas DPRD periode 2019-2024,”ucap sumber.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Ivan Roring, S.H., M.H., saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara resmi.

 

“Namun kata Ivan Roring, pihaknya terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami dugaan kasus korupsi tersebut.

 

Pasti kita akan sampaikan ke teman – teman jika ada perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan saksi-saksi,”ucapnya.

 

Sementara Plt Inspektor Kota Bitung, Febri Yanto Sambode, saat dikonfirmasi melalui Via Telpon WhatsApp mengatakan, kejaksaan hanya meminta dokumen (LHP) hasil pemeriksaan Inspektorat terkait Perjalanan dinas di DPRD kota Bitung,” ucapnya.

 

Pewarta: Syarif

Tag