RADAR24.CO.ID — Residivis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berhasil ditangkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai membenarkan penangkapan tersebut.” Iya benar Pelaku berinisial RP (18) alias Rama, warga kelurahan Girian Bawah ditangkap pada Rabu (4/9/2024) sekitar Pukul 22.00 Wita dikawasan Mega mas Kota Manado, dan Pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkahkan yaitu Pasal 362 KUHP.,”ucapnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bahwa pada hari Rabu 24 September 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita bertempat di Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir kota Bitung, korban bernama Putri F.A Raranta menuju pantai sari cakalang menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna Hitam dengan Nomor Polisi DB 3620 CE bersama dengan ketiga temannya, yaitu lelaki bernama Bilal, dan Obi, dan Pelaku Rama, untuk memancing. Sesampainya di lokasi pemancingan di pantai sari cakalang, korban memarkir kendaran yang digunakan.
Selanjutnya kunci motor korban diletakan di atas batu dekat korban duduk, setelah beberapa saat kemudian pelaku mendekati korban dan duduk di samping korban, tanpa korban ketahui, pelaku sudah mengambil kunci motor yang di letakan di atas batu, kemudian pelaku pergi ketempat parkir dan membawa kabur kendaran korban, sekitar 10 meter berlalu pelaku berteriak kepada korban bahwa pelaku akan mebeli makanan dan akan kembali lagi.
Korban pun baru sadar dan terkejut jika kendaraan yang dibawah kabur pelaku adalah kendaran miliknya yang korban parkir di tempat parkir. Korban bersama dengan kedua temanya yaitu lelaki Bilal dan Obi mengejar pelaku, namun tidak ketemu sehingga korban dan kedua temanya kembali pulang ke rumah dan memberi tahukan kepada ibu korban,”jelasnya.
Lebih lanjut kasi Humas mengatakan, Atas kejadian itu, ibu korban dan korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Bitung serta memohon agar pihak Kepolisian dapat memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan laporan polisi tersebut Unit Jatanras Polres Bitung berkolaborasi dengan anggota samapta Polda Sulut melakukan penyelidikan dan mencari tau keberadaan pelaku beserta dengan barang bukti, setelah diketahui keberadaan pelaku dan barang bukti selanjutnya Tim mengamankan pelaku lelaki RP alias Rama, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 22.00 wita di kawasan megamas Kota Manado,”kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Ditambahkan kasi Humas, bahwa Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa benar pada hari Rabu tanggal 24 juli 2024 sekitar Pukul 19.00 wita, tepatnya di pantai sari cakalang, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara pelaku mengambil kunci sepeda motor yang di letekan di atas batu di samping korban tanpa sepengetahuan dari korban dan pelaku langsung membawa kabur motor yang terparkir di tempat parkir pantai sari cakalng menuju Kota Manado.
“Adapun kerugian materiil yang dialami Korban sebesar Rp.5.000.000.00 (lima juta ribu rupiah).
1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAH MIO M3 Warna hitam dengan no polisi DB 3620 CE Nomor Mesin E3R2E1606341,Nomir Rangka MH3SE8860HJ16021.
Kasi Humas juga mengatakan, bahwa pelaku berinisial RP alias Rama, sudah 2 (Dua) kali melakukan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Bitung, Pada Tahun 2023-2024, dan sering melakukan aksinya di wilayah Kota Manado, dan Kabupaten Minut, dan Kota Bitung,”kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Pewarta: Syarif