RADAR24.CO ID — Praktisi hukum meminta Badan pengawas pemilu (Bawaslu) memeriksa anggota Komisi pemilihan umum (KPU) Lampung Timur terkait penolakan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo – Ketut Erawan pada Rabu (4/9/24).
Chandra Bangkit Saputra SH, mengatakan ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur saat menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Bahkan kata Bangkit, secara jelas KPU kabupaten Lampung Timur tidak mengikuti alur yang sudah di atur dalam peraturan KPU sendiri dan sangat menggelikan demokrasi kabupaten lampung timur seolah olah berada di tangan aris dan wulan.
Bangkit menegaskan dalam hal ini pihaknya tidak memihak kepada calon siapa pun.
” tetapi kami merasa terlalu naif untuk berdiam diri melihat carut marut demokrasi yang berada di kab. Lampung timur dan seandainya KPU lampung Timur mengikuti PKPU dan Putusan MK, idealnya langkah yang di ambil oleh KPU lamtim tidak demikian” ujarnya. Kamis 5/9/24.
Oleh karena itu, Bangkit menghimbau untuk seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak anarkis, terutama terhadap aris dan wulan. Yang kedua mengajak seluruh rakyat dan bukan hanya masyarakat lampung timur saja untuk mengawal peristiwa ini.
” Dan yg ketiga mendorong BAWASLU lampung timur tetap pada kitohnya untuk menjadi wasit penyelenggaraan pesta demokrasi di lampung timur ” BERSAMA BAWASLU AWASI KPU!” Ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo – Ketut Erawan melalui surat jawaban kepada DPC PDIP, Rabu (4/9/24).
Penolakan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024 ditanda tangani oleh ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro.
Penolakan pendaftaran Dawam – Ketut pada poin 2 hingga 5 dikarenakan PDIP telah mendaftarkan pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi pada tanggal 28 Agustus 2024, dan hingga pasangan Dawan – Ketut datang ke KPU tanggal 4 September 2024 PDIP masih tercatat sebagai partai pengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
Selanjutnya pada poin ke 6 pasangan calon Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan belum mengajukan pendaftaran pada SILON.
Berdasarkan poin – poin tersebut KPU Lampung Timur tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung oleh PDIP.
Pewarta Hasan
Tim Redaksi