RADAR24.CO.ID — Bawaslu sebut kemungkinan ada pidana yang dilakukan oleh KPU saat menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dawam Rahardjo – Ketut Erawan di Kantor KPU Lampung Timur, Rabu (4/9/24) Lalu.

 

Hal itu disampaikan Lailatul Khoiriyah menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media usai menerima laporan permohonan sengketa dari tim penasehat hukum Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, Jumat 6/9/24.

 

” Penanganan sengketa di Bawaslu ada pelanggaran pidana maupun admistrasi ” ujarnya.

 

Lely Khoiriyah, mengatakan permohonan sengketa dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan telah diterima.

 

” Sudah diterima, namun ada yang perlu dilengkapi dan kita sudah sampaikan untuk dilengkapi pada Senin – Selasa ” ungkapnya.

 

“Apabila Senin sudah lengkap dan kita plenokan apakah ini memenuhi unsur untuk disengketakan, maka Selasa akan kita undang para pihak untuk dimulai sidang nya” tambah Lely.

 

 

 

Pewarna Hasan