RADAR24.CO.ID, Lampung — Satu pelaku percobaan pencurian sepeda motor di Kota Metro yang trending di jagat maya, karena video aksi koboinya yang terekam CCTV beredar luas di media sosial, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar24, diketahui video aksi dua pelaku pencurian itu menjadi tranding, karena menampilkan adegan di mana satu pelaku meletuskan senjata api yang ia selipkan di pinggangnya sebanyak tiga kali ke arah warga yang memergoki aksinya di sebuah kafe di Jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Minggu, 1 September 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengungkapkan, kawanan pencuri sepeda motor yang bersenjata api itu berhasil dibekuk di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis, 5 September 2024 sekitar jam tujuh malam.

“Ya. Kami sudah mengamankan satu dari dua pelaku yang melakukan penembakan di Kota Metro, mereka ini adalah pelaku curanmor. Pelaku yang berhasil kami tangkap adalah AY(32), warga Desa Nibung, Kecamatan Gunungpelindung, Kabupaten Lampung Timur,” kata Iptu Rosali, Jumat, 6/9/2024.

“Pelaku AY terpaksa ditembak, karena dia berusaha melawan saat akan ditangkap. Sementara seorang rekannya yang menggunakan senjata api itu adalah inisial ES, sekarang statusnya buron dan sudah masuk dalam DPO Satreskrim Polres Metro,’’ lanjutnya.

Menurut Iptu Rosali, dua kawanan pelaku pencuri sepeda motor itu merupakan penjahat yang tidak segan-segan melakukan penembakan atau melukai korban, apabila mereka merasa terancam atau aksinya diketahui.

Sedangkan, berdasarkan pengakuan pelaku AY, dia dan rekannya sudah melakukan aksi pencurian serupa di Kota Metro sebanyak 10 kali.

Sampai saat ini, aparat kepolisian terus berusaha memburu satu pelaku lainnya, yakni ES yang diduga melarikan diri dengan membawa senjata api.

“Untuk barang bukti senjata api itu, sementara ini diketahui masih dibawa oleh pelaku ES. Sementara tim dari Tekab 308 Polda Lampung, juga ikut serta dalam pengejaran, bersama dengan Tekab 308 Polres Kota Metro,” bebernya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan Honda Beat Street yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu unit kendaraan hasil curian, lalu anak kunci letter T, topi dan jaket milik pelaku AY, serta jaket milik pelaku ES yang juga terekam CCTV.

“Ada lagi satu proyektil peluru yang ditembakkan oleh pelaku dan satu butir selongsong peluru milik pelaku,” tukas Iptu Rosali.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AY bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama 7 tahun.

Pewarta : Kiki.