RADAR24.CO.ID — Viral postingan akun IG @E alias Bunga remaja belasan tahun yang menunjukkan foto foto tanpa busana sehingga membuat geger warga Bandar Lampung.

 

Diduga E alias banga adalah warga kecamatan Teluk Betung berumur 14 tahun, pertama kali di unggah pada Rabu (31/8/24) pukul 19:00 Wib.

 

Unggahan tersebut langsung menyebar dan viral, hingga membuat warga di kelurahan tempat tinggal Bunga menjadi geger.

 

Orangtua Bunga yang mengetahui viralnya Video di akun IG tersebut kemudian menanyakan kepada anaknya perihal video yang beredar di IG.

 

Menurut Bunga, peristiwa itu berawal dari dirinya berkenalan dengan seseorang lewat IG dan selanjutnya berkomunikasi lewat WhatsApp (WA).

 

Dari pengakuan Bunga, dirinya tidak ingat tepatnya peristiwa itu terjadi, tapi waktu itu pukul 20.00 wib disekitar rumah ko Asiong sudah janjian dan dijemput oleh seorang laki laki berkendaraan motor dan langsung menuju rumah kos kosan disekitar jalan arah Gudang Agen Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan,Kota Bandar Lampung.

 

Didalam Kos tersebut bunga mengaku dicekoki minuman keras lalu dipaksa berhubungan badan. Bejatnya pencabulan tersebut dilakukan oleh 4 orang laki laki secara bergiliran.

 

Bunga lalu dipaksa meminu minuman keras tapi sempat dimuntahkan, lalu paksa lagi hingga korban tidak sadarkan diri.

 

” Saya sadar pagi hari, dan sudah tidak memakai baju, trus waktu mau pulang tidak boleh karena dilarang dan diancam” ujarnya.

 

Pukul 11.00 wib dia Bunga diperbolehkan pulang dengan menaiki Maxim,beberapa hari berikutnya kembali korban Bunga dihubungi kembali untuk bisa dijemput namun Bunga menolak dan akhirnya laki laki tersebut mengancam akan menyebarkan video.

 

” kalau tidak mau maka foto foto kamu akan ditayangkan di IG atas nama Bunga,ancaman itu betul betul terjadi”   ungkap Bunga .

 

Selasa 3 September 2024 pukul 12.00 wib didampingi Ketua RT, kedua orang tua Bunga datang ke Kelurahan untuk melaporkan peristiwa yang menimpa buah hatinya yang ditemui oleh Lurah dan Bhabinkamtibmas setempat.

 

Kemudian, Rabu 4 September 2024 pukul 11.30 wib atas arahan Lurah dan Bhabinkamtibmas orangtua korban melapor ke Kapolresta Kota Bandar Lampung.

 

Kini kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut sedang ditangani oleh unit PPA Polresta Bandar Lampung.

 

Pewarta : Hadi