RADAR24.CO.ID — Polisi menangkap MB (36) Warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, dengan tuduhan melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Polsek Melinting.
Orangtua korban berang setelah mendengar anaknya jadi korban pencabulan oleh pelaku.
Modus pelaku melakukan aksinya disaat korban bermain play station di kediamannya.
Usai melakukan aksinya pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak 50 ribu rupiah.
Anggota kepolisian Polsek Melinting dipimpin AKP Saipullah melakukan upaya paksa saat menangkap pelaku dikediamannya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terungkap korban pencabulan pelaku berjumlah 16 anak.
Kapolsek Melinting, AKP Saipullah dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku MB dikediamannya pada Jum’at (6/9/24) sekira pukul 14.00 wib.
” Benar sudah kita amankan di Polsek Melinting dan masih dalam proses penyidikan” ujarnya, Jumat (6/9/24).
Kapolsek mengatakan, pengakuan pelaku kepada penyidik, korban berjumlah 16 orang anak laki-laki.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
“Selain pelaku, kami juga amankan -1 (satu) buah Hand Phone Merk Redmi 9Twarna Hitam, 1 ( satu ) bua celana kolor warna Hitam bergambar logo ADIDAS ( Milik Anak Korban) dan 1 ( Satu ) Helai Kaos Bercorak/ bergambar ADIDAS berwarna putih Hitam” terang Kapolsek.
Pewarta Hasan
Tim Redaksi