RADAR24.CO.ID  — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyebut “bola panas” gagalnya pendaftaran petahana Bupati Lampung Timur ada di tangan KPU.

 

Petahana Dawam Rahardjo dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran karena partai politik (parpol) pengusungnya, PDIP masih terekam mengusung pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi dalam Silon Kada (sistem informasi pencalonan kepala daerah) KPU.

 

Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan mengatakan, posisi dokumen pendaftaran Dawam-Ketut dikembalikan karena Silon Kada tidak terbuka saat diakses.

 

 Menurut PIC (person in charge) pencalonan ini, jika dikembalikan berarti bukan kesalahan di persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU.

 

“Kalau dikembalikan berarti itu bukan kesalahan di persyaratan, tapi Silon. Tinggal KPU, apakah menjadikan Silon itu sebagai syarat hukum,” katanya saat dihubungi, Kamis (5/9/2024) malam.

 

Gistiawan memaparkan, Silon Kada ini tidak termasuk fokus pengawasan Bawaslu, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024.

 

Karena pengawasan dalam masa pendaftaran Bawaslu berpedoman pada pemenuhan syarat yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), PKPU Nomor 8 Tahun 2024, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

 

Kemudian, argumen KPU Lampung Timur terkait surat kesepakatan PDIP dengan parpol gabungan untuk mengubah komposisi pengusung Ela-Azwar juga bukan norma baku syarat pencalonan.

 

Poin ini memang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, terkait parpol pengusung yang pindah haluan. Tetapi, tambah Gistiawan, poin Itu tidak dinormakan sebagai syarat calon. Juknis (petunjuk teknis) pencalonan tetap melalui PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024.

 

“Sekarang bolanya ada di KPU karena dokumen pendaftarannya sudah dikembalikan dengan alasan Silonnya tidak terbuka,” ungkap dia.

 

Bawaslu Lampung sendiri saat ini sudah melakukan persiapan internal jika ada upaya hukum atas kekisruhan gagalnya pendaftaran pasangan Dawam-Ketut itu.

 

“Kalau paslon mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, kami akan kaji. Bawaslu membuka ruang untuk upaya itu,” katanya.

 

Diberitakan sebelumnya, petahana Bupati Lampung Timur Dawan Rahardjo gagal maju dalam pilkada 2024.

 

KPU setempat menolak pendaftaran sang petahana. Ditolaknya pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan ini terjadi pada Rabu (4/9/2024) malam atau hari ketiga perpanjangan pendaftaran calon bupati-wakil bupati.

 

Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan ditolaknya pendaftaran ini terjadi lantaran PDIP Lampung Timur masih tercatat sebagai anggota partai pengusung pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi sebelumnya.

 

PDIP bersama Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat mengusung Ela-Azwar saat mendaftar ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada 28 Agustus 2024 pukul 13.08 WIB.

 

“Hingga Rabu malam pukul 23.59 WIB, PDIP masih mengusung Ela-Azwar sebagaimana terekam dalam sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada) KPU,” kata Wasiyat dalam keterangan persnya, Kamis (5/9/2024).

 

Red