RADAR24.CO.ID — Ketua Umum HMI Cabang Kalianda Rian Kurniawan mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa pada pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Bahwa gelaran pilkada bupati dan wakil bupati lampung selatan tahun 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, dengan semakin dekatnya pesta demokrasi di Kabupaten Lampung Selatan ini, kami sebagai organisasi Mahasiwa mengingatkan kepada seluruh ASN dan Semua Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan agar menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang ada,” Ujar Ketum Cabang Kalianda Rian Kurniawan dalam keterangan tertulis diterima di Lampung Timur, Senin (9/9).

 

Rian menjelaskan bahwa keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kegiatan politik atau mendukung kandidat tertentu dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

“Netralitas ASN merupakan landasan utama untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berlangsung secara adil dan jujur. ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, dan menghindari segala bentuk aktivitas yang bisa mencederai prinsip netralitas,” tambahnya.

 

Rian menyampaikan bahwa HMI Cabang Kalianda akan terus memantau dan mendukung setiap upaya yang menjamin pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur. Dia juga menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas proses demokrasi. Tentu bukan hanya ASN tapi juga perangkat pemerintahan di desa.

 

“Sebagai organisasi mahasiswa, kami berkomitmen untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam memastikan bahwa semua pihak, terutama ASN, mematuhi prinsip netralitas. Kami percaya bahwa transparansi dan keadilan dalam Pilkada adalah kunci untuk meningkatkan kualitas demokrasi di kabupaten yang kita cintai ini. Tentu bukan hanya ASN yang kita tuntut menjaga negralitas, kami juga mengingatkan Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkat untuk bisa mengawal dan menjaga netralitas jelang pilkada tahun 2024, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda” ujar rian.

 

Rian juga menyampaikan bahwa Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

 

Lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif; membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon; serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

 

 

Red