RADAR24.CO.ID — Menolak Pemilukada dengan calon tunggal dan adanya monopoli politik, Majelis penyimbang adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ulama Nahdiyin, pengasuh pondok pesantren, tokoh pemuda, organisasi massa (ORMAS), lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta masyarakat peduli demokrasi se Kabupaten Lampung Timur membuat petisi bersama untuk demokrasi di Kantor MPAL Komplek Pemda Lampung Timur, Sukadana , Senin 9/9/24.

Ketua umum MPAL Lampung Timur Suttan Kiyai, menyatakan petisi bersama itu dibuat karena melihat, dan mengamati situasi dan kondisi politik saat ini di Lampung Timur.

Baca juga: KPU Lampung Timur Tolak Pendaftaran Calon dari PDIP, Ketut : SILON Nggak Bisa Dibuka

” Petisi ini kami tujukan kepada semua pihak baik yang ada di Pusat, Provinsi maupun daerah kabupaten yang berkompeten menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur ” ujar Suttan Kiyai dihadapan awak media.

Suttan Kiyai berharap dengan adanya petisi bersama tersebut dapat direspon oleh para pihak dan dapat membawa perubahan terhadap demokrasi yang ada di Lampung Timur.

Baca juga: Usai Gelar Do’a di Kantor PDIP Lampung Timur, Dawam Rahardjo Mendaftar di KPU

Berikut isi petisi bersama untuk demokrasi:

Majelis penyimbang adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ulama Nahdiyin, pengasuh pondok pesantren, tokoh pemuda, organisasi massa (ORMAS), lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta masyarakat peduli demokrasi se Kabupaten Lampung Timur membuat petisi bersama untuk demokrasi menyatakan :

 

1. Menolak Pemilukada dengan calon tunggal melawan kotak kosong karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut dalam negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Menolak adanya monopoli politik, dan mengutuk perbuatan dengan cara-cara culas dan kotor, kesewenang-wenangan, kesombongan perbuatan yang melampaui batas dan keangkatan yang terjadi serta menimbulkan kerusakan saat ini, karena sejatinya kami masyarakat Lampung Timur juara pemilik dan pewaris dari “bumi Tuah bepadan” ini.

Baca juga: Nunik Bermanuver 2 Kader PKB Lampung Hengkang, Pemerhati Politik : Suara PKB akan Tergerus

3. Meminta badan pengawas pemilu (Bawaslu) Pusat membentuk tim untuk dapat turun ke Kabupaten Lampung Timur melakukan investigasi terkait indikasi ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Lampung Timur.

4. Meminta Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengevaluasi dan memberhentikan kelima orang komisioner KPUD kabupaten Lampung Timur karena kami menilai ketidak profesionalan dan pelanggaran kode etik dengan membangun dan menyebabkan matinya demokrasi di Kabupaten Lampung Timur.

5. Meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian daerah Lampung (Polda Lampung) untuk dapat melakukan penyelidikan ada tidaknya indikasi pidana terhadap kelima komisioner KPUD kabupaten Lampung Timur beserta pihak lain yang disinyalin terlibat dalam kekacauan proses politik saat ini.

Baca juga:KPU Lampung Timur Melanggar HAM dan Berangus Demokrasi 

6. Meminta kepada KPU RI untuk memberikan ruang waktu agar demokrasi di Kabupaten Lampung Timur dapat berjalan sesuai dengan kehendak masyarakat.

7. Meminta kepada Komisi hak asasi manusia (Komnas HAM RI) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan penghilangan hak konstitusi setiap warga negara yang berhak dipilih dan memilih.

8. Meminta kepada dkpp RI untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Lampung Timur dan komisioner Bawaslu Lampung Timur.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kembali Geruduk Bawaslu Lampung Timur

9. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Timur senantiasa menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban sembari bersatu padu berpartisipasi mendorong tetap berjalannya demokrasi yang sejalan dengan semangat dan tujuan reformasi dalam menentukan pilihan pemimpin sesuai dengan kehendak nurani rakyat.

 

Demikian petisi  bersama untuk demokrasi ini dibuat dengan memohon rahmat dan ridho Allah SWT.

 

Petisi ditanda tangani oleh 51 Tokoh adat, 28 Pengasuh Pondok pesantren dan 6 organisasi kemasyarakatan.

 

 

Pewarta: Hasan