RADAR24.CO.ID — Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo – Ketut Erawan dipastikan hari ini akan mendaftar kembali ke Komisi Pemilihan umum (KPU) menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh KPU RI perihal penerimaan kembali pendaftaran Pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
Informasi yang didapat media ini, Pasangan calon yang diusung oleh PDIP ini akan mendaftar ke KPU pada hari ini Kamis (12/9/24) pukul 14.00 wib.
“Insyaallah mas jam 2 siang nanti kita akan antar pak Dawam dan Ketut Erawan ke KPU Lampung Timur untuk mendaftar” ujar Sumber.
Baca juga: KPU Buka Kembali Pendaftaran Calonkada pada Daerah dengan Calon Tunggal
Diketahui, sebelumnya pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan ditolak oleh KPU dengan alasan PDIP telah mencalonkan Ella Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
Namun pada menit menit terakhir PDIP mencabut dukungannya ke Ela dan Azwar dan memilih mengusung Dawam Rahardjo – Ketut Erawan maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024 – 2029.
Penolakan KPU Lampung Timur berbuntut panjang, Dawam – Ketut melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu dan mendaftarkan permohonan sengketa.
Baca juga: KPU Lampung Timur Tolak Pendaftaran Calon dari PDIP, Ketut : SILON Nggak Bisa Dibuka
Tak hanya itu Dawam dan Ketut juga melaporkan KPU Lampung Timur ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) atas pelanggaran hak asasi manusia yang dikebiri.
Demonstrasi massa berlangsung di Bawaslu Lampung Timur menuntut perpanjangan pendaftaran dan memberikan sanksi kepada KPU, pasalnya, Massa pendemo menilai penolakan pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan oleh KPU Lampung Timur penuh dengan rekayasa.
Menanggapi polemik yang ada, Komisi 2 DPR RI meminta KPU membuka kembali pendaftaran calonkada di daerah dengan calon tunggal, dan menganulir putusan KPU Prov/kota yang menolak pendaftaran calonkada, saat digelarnya rapat dengar pendapat antara Komisi 2 DPR dan KPU serta Bawaslu (3/9/24).
Baca juga: Silon Kada Biang Kerok Bupati Petahana Gagal Nyalon, Bawaslu : Bola Panas Ada di KPU
Selanjutnya KPU RI menyetujui mengeluarkan surat edaran tentang penerimaan kembali pendaftaran Pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
Surat ditandatangani oleh ketua KPU RI Muhammad Afifuddin bernomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 ditujukan kepada ketua KPU Provinsi dan Kabupaten.
Pewarna Hasan.
Tim Redaksi