RADAR24.CO.ID -Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 28,5 Juta batang Rokok ilegal dan 2 Ribu Liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 Miliar, di Kantor Kanwil Bea cukai Sumatera Bagian Barat Kota Bandarlampung dan di Lahan PT Great Giant Pineapple Lampung Tengah, Kamis (12/09/2024)
Kegiatan tersebut dihadiri PJ Gubernur Lampung, Dirkrimsus Polda Lampung, Pasilog Korem 043/Gatam, Dandenpom Lampung, Lanal Lampung, Kejati Lampung.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp.25,7 Miliar.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Ilman Najib.
Disebutkan Ilman, pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir. Juga, merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandarlampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung. Dari kegiatan tersebut, kami berharap jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan Masyarakat,” pungkas liman. (NING)
Tim Redaksi