RADAR24.CO.ID, Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengoptimalisasikan penggunaan anggaran, sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, Pemkot Metro sebelumnya tengah menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran, dikarenakan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang dilakukan secara bertahap. Kendati demikian, dia memastikan kas Pemkot dalam kondisi aman.
“Alhamdulillah kas kita aman. Hanya saja, memang untuk dana transfer pusat atau provinsi itu tidak turun sekaligus, namun turun secara bertahap, sehingga belanja daerah pun menyesuaikan. Transfer dilakukan secara bertahap untuk memastikan arus kas daerah tetap berjalan,” kata Bangkit, Kamis, 12/9/2024.
Bangkit menyebut, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjelaskan bahwa transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dilakukan secara berkala, bertujuan untuk memastikan pembagian anggaran yang adil di seluruh daerah.
Dikarenakan kondisi yang demikian, lanjut Bangkit, maka Pemkot Metro harus menyesuaikan belanja daerah dengan skala prioritas.
“Selain belanja rutin, program pembangunan yang esensial seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dasar tetap harus didahulukan,” terangnya.
“Kalau untuk penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah, itu dilakukan sesuai jadwal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Biasanya dalam beberapa tahap sepanjang tahun anggaran,” imbuhnya.
Mengenai DAU, sistem penyalurannya dilakukan setiap bulan dengan besaran tertentu, yang disesuaikan dengan ketentuan perhitungan dari Kementerian Keuangan.
Sementara terkait dengan DAK, fisik dan non-fisik, umumnya disalurkan dalam tiga tahapan. Tahap pertama biasanya digelontorkan di sekitar awal tahun (pada tri wulan pertama) setelah daerah memenuhi syarat administrasi.
“Tahap ke dua disalurkan pada pertengahan tahun, setelah pemerintah daerah melaporkan penggunaan anggaran tahap pertama. Kemudian, tahap ke tiga dilakukan menjelang akhir tahun, setelah ada laporan realisasi penggunaan anggaran dari tahap sebelumnya,” bebernya.
Kemudian, untuk Dana Bagi Hasil (DBH), menurut Bangkit penyalurannya juga dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan penerimaan negara dari sektor-sektor yang menjadi sumber DBH, seperti misalnya pajak dan sumber daya alam. Biasanya, pencairannya dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun.
“Ya jadwal ini tetap bergantung pada kinerja administrasi pemerintah daerah dan kelengkapan laporan penggunaan dana sebelumnya. Sehingga, terpenuhinya persyaratan administrasi yang tepat waktu menjadi begitu penting untuk dilakukan oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
Pewarta : Kiki.
Tim Redaksi