RADAR24.CO.ID — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Bidan Propam Polda Sultra untuk mengusut apakah benar penyidik kepolisian mengupayakan perdamaian dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA oleh kepala desa dan mantan kepala desa yang juga seorang Caleg di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, berdasarkan pengakuan ibu korban, Wa Arni bahwa kasus ini dilaporkan sejak tanggal 8 Januari 2024 dan ditangani Satreskrim Polres Muna, namun hingga saat ini tak kunjung ada perkembangan. Dan bahkan dua diduga pelaku itu tak ditahan juga.
“Jika benar, maka harus diperiksa dan diproses kode etik, karena kasus persetubuhan terhadap anak tidak boleh dilakukan perdamaian,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarty dikutip radar24 dari Monitorindonesia.com, Jumat, (13/9/2024).
Kompolnas, tegas dia, mendorong penerapan pasal-pasal UU Perlindungan Anak dengan pemberatan kepada para pelakunya.
“Kami juga berharap Polda Sultra dan Bareskrim Polri dapat memberikan asistensi penanganan kasusnya,” harapnya.
Soal oknum kepala desa dan caleg, Poengky menegaskan seharusnya mereka dapat melindungi anak. Namun jika bersalah, tidak ada alasan untuk tidak dijerat hukum yang berlaku.
“Kalau yang bersangkutan orang yang seharusnya melindungi anak, termasuk kepala desa, dikenai hukuman pemberatan jika terbukti bersalah,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang ibu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta tolong pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri terkait kasus rudapaksa yang menimpa anaknya.
Melalui sebuah video yang viral di media sosial, ibu bernama Wa Arni itu melaporkan jika anaknya telah dirudapaksa oknum kepala desa dan mantan kepala desa yang juga menjadi calon anggota legislatif (Caleg).
“Saya minta tolong Pak Presiden, Pak Jokowi, Pak Kapolri anak saya dicabuli dua orang, kepala desa dan mantan kepala desa. Sudah tujuh bulan lapor polisi belum ada kejelasan. saya minta tolong pak kapolri, saya tidak punya apa apa,” kata Arni dalam video.
Arni mengakan, anaknya yang merupakan Siswi SMA menjadi korban rudapaksa oknum kepala desa dan mantan kepala desa yang juga seorang Calegdi Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi sejak Januari 2024 dan ditangani Satreskrim Polres Muna.
Laporan tersebut dilakukan pada 8 Januari 2024. Saat pelaporan, korban diantar bibinya mendatangi Polres Muna. “Kami sudah melaporkan ke polisi, tidak ada perubahan pelapor ditangkap. Saat ini pelaku masih di kampung masih berkeliaran,” ujar Arni, Senin (9/9/2024).
Namun, Oknum kepala desa berinisial UG sempat diperiksa polisi namun tidak dilakukan penahanan dengan dalih saat itu pelalu dalam kondisi sakit. Hingga kini kasus tersebut tidak ada kejelasan bahkan kedua pelaku masih bebas berkeliaran.
“Tapi di kampung dia masih berkeliaran di kampung. Saya kecewa, karena inginnya pelaku ditangkap tapi sampai sekarang belum. Saya juga lapor Polda tapi belum ada pelaku ditangkap,” tambah Arni yang mengatakan kasus tersebut tidak ada perkembangan dalam 7 bulan terakhir.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menegaskan kasus anak diduga dicabuli oknum kepala desa (kades) berinisial LG dan calon anggota legislatif (caleg) berinisial ALS di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditangani sesuai standard operating procedure (SOP). Pun, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Terkait perkara tersebut, sejak awal penerimaan laporan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” katanya, Minggu (8/9/2024).
Indra mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Muna. Dia pun menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
“SPDP telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Muna dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga sudah dilaksanakan,” katanya.
Di sisi lain, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya terkendala soal keberadaan korban. Pasalnya pihak keluarga sendiri juga tidak mengetahui keberadaan korban dan telah membuat pengaduan kehilangan korban.
“Kendalanya saat ini korban anak tidak diketahui keberadaannya, ibu kandung korban pun tidak mengetahui keberadaan korban yang berpindah-pindah,” terangnya.
Indra menuturkan pihaknya sementara menindaklanjuti pengaduan terkait keberadaan korban. Ia pun menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional.
“Saat ini polisi sedang melakukan pencarian keberadaan untuk kami lakukan pemeriksaan lanjutan. Proses penyidikan akan dilaksanakan dengan tuntas dan profesional,” ungkapnya.
“Insya Allah kita sama-sama berdoa, 1 sampai 2 hari ini kita bisa dapatkan korban anak tersebut, sehingga perkara segera bisa kita tuntaskan,” tambahnya.
Kronologi
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, insiden pemerkosaan ini terjadi pertama kali pada Oktober 2023. Kades mendatangi rumah korban pada malam hari ketika korban sedang sendirian dan memaksa melakukan tindakan tak senonoh.
Peristiwa tersebut terulang pada Desember 2023, di mana Kades kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di rumah yang sama, menyebabkan korban mengalami trauma berat.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Muna pada 6 Januari 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut penahanan terhadap kedua pelaku yang masih bebas berkeliaran, meski laporan sudah lebih dari delapan bulan berlalu.
Paman korban, Haryono, menyebutkan bahwa pada Juni 2024, keluarga korban menerima panggilan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Namun, keluarga korban mencurigai adanya upaya intervensi dalam kasus ini karena ditemukan surat kuasa yang ditandatangani atas nama orang tua korban, tanpa sepengetahuan mereka.
Keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan mendesak agar para pelaku segera ditahan. Keluarga korban kini berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.
Monitorindonesia.com, telah menanyakan perkembangan laporan tersebut kepada pihak Satreskrim Polres Muna, namun belum memberikan respons. Begitupun juga dengan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dimintai tanggapannya, juga belum memberikan respons.
Red
Tim Redaksi