RADAR24.CO.ID — Pendukung Hengky Honandar tidak perlu khawatir dengan berbagai isu hukum yang dilontarkan oleh segelintir pihak terkait keabsahan pencalonannya sebagai Calon Walikota Bitung. Hal ini ditegaskan oleh Hendro A Ticoalu, SH, bersama timnya yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Hengky Honandar.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Hendro Ticoalu kepada media. Jumat (13/09/2024).”Menurut Hendro A Ticoalu, upaya yang dilakukan oleh sejumlah advokat di Kota Bitung, yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pilkada untuk menggagalkan Pencalonan Hengky Honandar, memang sah secara konstitusional.
“Hal ini tercantum dalam Pasal 137 PKPU No. 8 Tahun 2024 serta Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,”ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pencalonan Hengky Honandar telah memenuhi seluruh persyaratan yang diamanatkan oleh PKPU dan undang-undang, sehingga sah secara hukum.
“Hengky Honandar bersama Randito Maringka telah mendaftar di KPU Kota Bitung pada 28 Agustus 2024 sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran ini sah dan memenuhi persyaratan, “ujar Hendro.
Lebih lanjut Hendro juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses kepada penyelenggara Pilkada, yang telah menetapkan tahapan-tahapan dengan ketat.
Hal yang sama disampaikan Randi F Tuange, S.H., anggota tim hukum Hengky, memastikan bahwa tidak ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh kliennya, meski ada sejumlah pihak yang menyebarkan isu sebaliknya.
“Jika ada langkah hukum untuk mencegah pencalonan Hengky, mereka siap menghadapi baik di Bawaslu maupun melalui gugatan di PTTUN,”ucap Tuange.
Sementara itu, Allan B Bidara, S.H., menyampaikan dugaan bahwa Tim Advokasi Peduli Pilkada tidak murni bersikap sebagai pengawas Pilkada. Beberapa anggota tim tersebut diketahui merupakan kader dari partai lawan, yakni PDI-Perjuangan.
“Ini mungkin hanya kekhawatiran dari pihak lawan dalam Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” kata Allan.
Kami juga menantang Tim Advokasi Peduli Pilkada untuk bertindak tegas dan melaporkan dugaan pelanggaran terkait pelantikan pejabat oleh Pemkot Bitung pada 22 Maret 2024.
Ia juga menambahkan, karena Walikota dan Sekretaris Kota Bitung tidak menjadi calon dalam Pilkada, mereka tidak bisa dikenai sanksi pembatalan calon, tetapi tetap bisa diproses hukum berdasarkan Pasal 190 UU No. 1 Tahun 2015.“Jika memang ada pelanggaran, seharusnya mereka melaporkan agar dapat tercipta Pemilu yang jujur dan adil,”tambahnya.
Pewarta: Syarif
Tim Redaksi