RADAR24.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Panjang membekuk FJ (31), warga Gang Melati, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, lantaran nekat mencuri sepeda motor milik korban berinisial YP (28).

 

 

Pencurian ini terjadi pada Selasa (9/7/2024), sekira pukul 04.00 Wib, di sebuah rumah, jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

 

 

Pelaku yang juga seorang resedivis narkoba ini dibekuk petugas, pada Sabtu (14/9/2024), sekira pukul 03.30 Wib, di tempat persembunyiannya, Jalan Teluk Tomini, Ex Lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.

 

 

Kapolsek Panjang Kompol Martono, membenarkan hal tersebut.

 

 

“Benar, tadi subuh pelaku berhasil kita bekuk, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek” Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (14/9/2024).

 

 

Hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku hanya seorang diri dalam menjalankan aksinya.

 

 

Modus pelaku yaitu melakukan hunting, dengan berjalan kaki untuk mencari target rumah yang dianggapnya bisa dimasuki.

 

 

“Saat itu pelaku melihat jendela rumah korban, sedikit terbuka, dari situ pelaku ini masuk,” Kata Martono.

 

 

Menggunakan obeng yang didapati oleh pelaku di pekarangan rumah, kemudian pelaku mendongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.

 

 

“Awalnya pelaku ini hanya mengambil dua tabung gas, namun karena melihat ada kunci motor tergeletak di meja ruang tengah, ini yang kemudian akhirnya motor korban juga diambil,” jelas Martono.

 

 

Dengan menggunakan kunci asli sepeda motor, kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah.

 

 

“Rumah korban ini berada di gang sempit dan jalan terjal, jadi motor diparkirkan di lahan kosong dekat rumah,” Jelasnya.

 

 

Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, kemudian pelaku mengganti plat sepeda motor dan menutupi beberapa stiker asli sepeda motor tersebut.

 

 

“Korban ini melihat sepeda motor yang identik dengan motornya yang hilang, kemudian korban melaporkan kepada kami, langsung kita selidiki,” jelas Martono.

 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di rumah pelaku, petugas mendapati bahwa benar motor tersebut adalah milik korban sesuai bukti kepemilikan yang dimiliki oleh korban.

 

 

“Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, tapi belum ketemu harga yang cocok, jadi masih dipakai sendiri oleh pelaku,” Kata Martono.

 

 

Selain pelaku, Petugas juga menyita 1 unit aepeda motor merk Honda Genio warna Brown, Nopol BE 2526 AGH dan 1 buah obeng.

 

 

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Jelas Kompol Martono. ( Ning )