RADAR24.CO.ID — Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Kebangsaan Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan diduga mengalami kekerasan fisik dan Perundungan yang terjadi pada 09 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wib ditoilet aula lingkungan sekolah tersebut.

 

 

Korban B (16) pada 13 September telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 170 KUHP/Pidana, ke Polres Lampung Selatan dengan nomor : LP/ B/323/IX/2024/SPKT / RES LAM SEL/ POLDA LAMPUNG.

 

 

Korban juga telah melakukan visum ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM dihari yang sama.

 

Dr. Rosnilawati saat dikomfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya membenarkan bahawa B telah datang dan berobat ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM.

 

“Ya, ” balasnya, pada Sabtu, 14 September 2024.

 

Ditanya mengengai hasil Visum dr. Rosnilawati menyampaikan yang mengeluarkan Dr. forensik, dan selanjutnya pihak kepolisian yang memiliki wewenang.

 

Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Suyitno Polres Lampung Selatan, menyampaikan bahwa LP tersebut belum ada di Mejanya.

 

“LP belum ada di mejaku, ” ungkapnya saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

 

 

 

Red