~Oleh : Wakil Rektor IAIN Metro, Prof Suhairi Yusuf

Sistem politik di Indonesia secara konstitusional memberikan ruang bagi calon independen untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), seperti Pilkada Bupati (Pilbub) atau Pilkada Wali Kota (Pilwalkot).

Akan tetapi, kendati jalur independen ini tersedia, namun partai politik tetap menjadi pilar utama dalam struktur perpolitikan Nusantara. Kepala daerah yang terpilih melalui jalur independen sering kali menghadapi tantangan besar, ketika harus bekerja sama dengan pejabat lain yang berasal dari partai politik, baik di tingkat provinsi (Gubernur) maupun di tingkat nasional (Menteri hingga Presiden).

Kepala Daerah yang berasal dari jalur independen kerap kali berada dalam posisi dilematis. Mereka harus berhadapan dengan ekosistem politik yang didominasi oleh kepentingan partai politik.

Penulis menganggap, hal ini tentu dapat mempengaruhi kebijakan dan pengambilan keputusan, terutama jika ada perbedaan pandangan politik atau prioritas antara Kepala Daerah independen dengan pejabat partai di atasnya.

Misalnya, seorang Bupati atau Wali Kota independen mungkin bakal menghadapi kesulitan dalam mengakses dukungan anggaran dari provinsi atau pusat, jika kepentingan politiknya tidak sejalan dengan Gubernur atau Menteri yang berasal dari partai politik.

Selain itu, Kepala Daerah independen sering kali harus berjibaku dengan tekanan politik dari DPRD yang notabenenya adalah kader partai.

Seringkali, kebijakan atau program yang diajukan oleh Kepala Daerah independen menjadi terhambat, jika tidak mendapatkan dukungan dari anggota DPRD, yang biasanya mempertimbangkan kepentingan partainya masing-masing, paling tidak perbedaan persepsi.

Partai Politik di Indonesia memiliki peran penting dalam proses legislasi, penganggaran dan pengambilan keputusan di berbagai level. Mereka tidak hanya mengendalikan jalur kekuasaan melalui jabatan-jabatan penting seperti Gubernur, Menteri, atau Presiden, tetapi juga menguasai mayoritas kursi di parlemen.

Penulis beranggapan bahwa hal ini yang membuat Partai Politik tetap menjadi sangat berpengaruh dalam pembuatan kebijakan dan distribusi kekuasaan, bahkan ketika jalur independen diperbolehkan secara hukum sekalipun.

Meskipun sistem politik di Indonesia memungkinkan adanya calon independen, Partai Politik tetap memegang peranan sentral dalam perpolitikan nasional. Kepala Daerah yang terpilih melalui jalur independen sering kali menghadapi dilema karena harus berinteraksi dengan sistem politik yang didominasi oleh partai, dan sulit untuk bergerak bebas tanpa dukungan atau persetujuan dari aktor-aktor politik partai.