RADAR24.CO.ID — Tiga orang pemuda diamankan Tim tarsius presisi Reborn Polres Bitung, lantaran ketiganya terlibat dalam aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian. Kota Bitung, Senin (16/9/2024).

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, dua orang di antaranya terlibat langsung sebagai pelaku tawuran, sementara satu orang lainnya diduga sebagai provokator.

 

Tim tarsius pada saat itu menerima laporan via telepon dari warga setempat terkait dengan adanya aksi tawuran antar dua kelompok pemuda dari Kompleks Bakasang dan Kompleks Pasar Girian.

 

“Dengan adanya laporan dari warga setempat Tim segera merespons dengan mendekati lokasi kejadian secara taktis agar kedatangan mereka tidak terdeteksi,”ucap Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Lebih Lanjut kata Abdul, setelah tiba di titik lokasi, tim berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau penikam dan panah wayer.

 

Menurut keterangan warga setempat, MRN (36) warga kelurahan Girian, sering memprovokasi pemuda Kompleks Pasar Girian selama dua hari terakhir dengan berteriak-teriak, yang memicu aksi kekerasan tersebut,” katanya.

 

“Pelaku berinisial AB (16) dan YL (16) sendiri bukan berasal dari Kompleks Bakasang, namun mereka ikut bergabung karena berteman dengan pemuda setempat.

 

Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti berupa, satu bilah pisau penikam, satu pelontar, satu anak panah wayer,” ujarnya.

 

Kasi Humas juga menegaskan Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam,”tegasnya.

 

Pewarta: Syarif