RADAR24.CO.ID, Lampung — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus aktif dan mengabdi di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, secara sengaja dan terang-terangan menjadi Tim Sukses Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Bambang-Rafieq.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar24, diketahui oknum ASN berisinial K itu diduga menjadi salah satu anggota Tim Sukses Bakal Calon Kepala Daerah Kota Metro. Rumor tersebut mencuat, lantaran foto dan videonya diunggah dan tersebar di platform media sosial Facebook.
Dalam video berdurasi empat detik itu, oknum ASN berisinial K nampak berdiri bersama sejumlah Tim Sukses Bambang-Rafieq sembari meneriakkan kata “Menang!” dan menyebutkan nama pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro yang mereka dukung tersebut.
Menanggapi persoalan terkait netralitas ASN terhadap Pemilu, Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham menyampaikan, bahwa kabar dan isu ASN tidak netral itu memang sudah sering tertangkap telinga. Dia meminta masyarakat untuk melaporkan, apabila mengetahui dan melihat indikasi adanya ASN yang berpihak kepada salah satu peserta Pemilu.
“Pastinya ASN itu harus netral, tidak boleh memihak kepada salah satu paslon. ASN juga dilarang ikut berkampanye, atau menjadi Tim Sukses salah satu calon, dan memang sudah banyak cerita dan isu ASN di seputaran para calon, dan bila ada indikasi itu segera lapor Karena bila hanya cerita dan isu kami tidak bisa menindak,” kata Badawi, Minggu, 22/9/2024.
Bawaslu Kota Metro juga akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bila didapati adanya laporan ASN yang tidak netral, atau mendukung salah satu peserta Pemilu.
Menurutnya, hal demikian bertujuan menciptakan pribadi ASN yang profesional dalam bekerja, memberikan pelayanan masyarakat secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“Laporan itu juga ada syarat-syaratnya, seperti melampirkan KTP dan bukti-bukti dokumentasi, jenis pelanggarannya seperti apa, bisa langsung lapor ke Bawaslu atau ke Panwaslu di setiap kecamatan. Pokoknya jangan takut untuk melapor,” tukasnya
Hasil penelusuran Radar24, diketahui terdapat sejumlah regulasi yang mengatur netralitas ASN. Seperti tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN. Dalam aturan tersebut jelas tertera tentang asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yang mana netralitas menjadi salah satu dasarnya.
Begitu juga dalam Pasal 280 ayat (2), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 menyebut, setiap ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Pewarta : Kiki.
Tim Redaksi