RADAR24.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung secara resmi menetapkan dua pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bitung 2024.
Penetapan ini menjadi langkah penting yang mengunci peserta resmi untuk bertarung memperebutkan kursi wali kota dan wakil walikota Bitung 2025-2030.
Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw didampingi oleh Ketua Divisi Teknis Yunoy Rawung, Ketua Divisi Hukum Muhadjir L Djanudin dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM Wiwinda Hamisi menyampaikan, bahwa penetapan pasangan calon dilakukan dalam rapat pleno tertutup, berdasarkan Berita Acara Nomor 192/PL.02.2-BA/7172/2/2024. Minggu 22 September 2024,”ucapnya.
Lebih lanjut Kata Deslie, bahwa rapat pleno tertutup untuk menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon resmi.
“Penetapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 120 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota,” kata Deslie.
Deslie menyebutkan, berita acara ini menjadi acuan dalam pleno antara lain, Berita Acara Nomor 192, 193, 194, dan seterusnya hingga Nomor 195. Berdasarkan hasil pleno tersebut, ditetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Kota Bitung 2024:
Hengky Honandar, S.E., dan Randito Marinka, yang diusulkan oleh gabungan partai politik PAN, Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia, dengan total perolehan suara sah DPRD Kota Bitung pada Pemilu 2024 sebesar 60.660 suara.
“Sedangkan Geraldy Matias Efraim Mantiri, S.E., dan Erwin Philips Wurangian, yang diusulkan oleh gabungan partai, yaitu Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan total perolehan suara sah sebesar 53.724 suara,” ucapnya.
Deslie juga mengatakan, bahwa selama masa tanggapan masyarakat yang berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024, KPU menerima satu tanggapan dari masyarakat terhadap salah satu pasangan calon.
“Setelah diteliti dalam rapat pleno, tanggapan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.
Kedua pasangan calon secara resmi ditetapkan sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota
“Dengan demikian, kedua pasangan calon di atas secara resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilihan wali kota dan wakil walikota Bitung 2024 dan akan mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon selanjutnya,”kata Deslie Sumampouw.
Pewarta: Syarif
Tim Redaksi