RADAR24.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu (22/9/2024).

 

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup dihadiri lima komisioner KPU Wasiat Jarwo Asmoro, Desman Yusri, M Wahid Setya Budi, Wanahari dan F Bagus Kumbara serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamtim.

 

Setelah rapat pleno, selanjutnya KPU menyerahkan salinan keputusan kepada Liaision Officer (LO) masing-masing  paslon yang telah ditetapkan memenuhi syarat.

 

“Kami telah menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamtim tahun 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran keputusan ini,” ujar Ketua KPU Lamtim, Wasiat Jarwo Asmoro.

 

Menurut Wasiat Jarwo Asmoro, dalam keputusan nomor 1245 tahun 2024 tersebut, ditetapkan dua pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada Lampung Timur 2024.

 

Pasangan calon yang ditetapkan berdasarkan urutan waktu pendaftaran yakni Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, didukung oleh partai politik pengusul : Nasdem, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, PPP dan M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, yang diusung PDI Perjuangan.

 

Red