RADAR 24.CO.ID — Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap praktik home industri narkotika jenis tembakau sintesis alias tembakau gorila.
Pembuatan narkotika jenis tembakau sintesis ini dikerjakan di salah satu apartemen di Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil meringkus sebanyak 6 tersangka inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), AD (21).
“Total keenam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung,” ujarnya, Sabtu (21/9/2024).
Bersamaan penangkapan keenam tersangka, Umi mengungkapkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis.
Termasuk barang bukti lain seperti 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, hingga 4 unit handphone milik para tersangka.
Lanjut Umi, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil patroli medsos dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung terkait akun instagram yang menjual tembakau sintesis.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan, bahwa salah satu kamar apertemen di Bandar Lampung menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dari akun medsos tersebut
“Dari informasi ini, Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi kamar apartemen tersebut dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka berikut barang bukti,” ucap Umi.
Umi menambahkan, keenam tersangka bakal dijerat persangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolda Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas Umi.( Ning )
Tim Redaksi