RADAR24.CO.ID, Lampung — Bawaslu Kota Metro belum bisa menindaklanjuti video yang dipersoalkan sejumlah pihak, terkait pernyataan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman yang disebut berkampanye dalam agenda kegiatan pemerintahan. Hal itu disebabkan status Calon Wakil Kepala Daerah belum melekat dan ditetapkan secara sah oleh KPU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar24, diketahui video berdurasi 1 menit 9 detik tersebut diunggah ke sosial media, memperlihatkan situasi saat Qomaru menyampaikan sambutan dalam acara penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah. Dia dinarasikan sedang berkampanye di depan para hadirin, termasuk di hadapan seorang ASN.
Menanggapi video tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Metro, Maria Kristina mengatakan, pihaknya masih dalam tahap mengkajinya.
“Sampai sekarang kami masih mengkajinya. Karena, peristiwa itu terjadi sebelum penetapan pasangan calon dan belum ditetapkan masa kampanye dari KPU. Soal ini, hanya menjadi informasi awal bagi Bawaslu,” kata Maria saat dikonfirmasi, Senin, 23/9/2024.
Dia menjelaskan, pada saat sudah sah ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September dan masuk masa kampanye, mulai dari 25 September hingga 23 Oktober, maka semua bentuk pelanggaran baru bisa ditindaklanjuti, sesuai dengan mekanismenya.
“Ada laporan, ada klarifikasi dan identifikasi masalah, baru bisa diregistrasi. Penanganan pelanggaran merupakan tindakan pidana atau pelanggaran etika,” jelasnya.
“Kalau ranah pidana, berarti itu ranahnya Gakumdu, tapi kalau mengacu pelanggaran etika, itu ke KASN atau pejabat internal yang berwenang untuk menindak. Kalau Bawaslu, hanya merekomendasikan penindakan dari hasil temuan atau laporan,” imbuhnya.
Hal itu senada dengan pendapat Anggota Bawaslu RI, Puadi, pada saat menanggapi fenomena banyaknya Calon Kepala Daerah yang memanfaatkan ajang CFD untuk menemui masyarakat.
“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam kontestasi pada pilkada, Bakal Calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” kata Puadi.
“Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan, bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila Bakal Pasangan Calon sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang sah, oleh KPU,” katanya.
Pewarta : Kiki.
Tim Redaksi