RADAR24.CO.ID, Lampung — Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, mengklarifikasi kabar terkait isu dirinya ikut serta berpolitik dan menyatakan dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Bambang-Rafieq.
Diketahui, ASN tersebut bernama Kusbani. Dia tercatat berdinas di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro.
Berdasarkan hasil penelusuran Radar24, diketahui dalam video berdurasi empat detik yang diunggah ke platform media sosial Facebook itu, Kusbani terlihat berdiri bersama sejumlah Tim Sukses Paslon Bambang-Rafieq sembari meneriakkan kata “Menang!” dan menyebutkan nama Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro yang mereka dukung.
Usai video itu menjadi buah bibir sejumlah pihak hingga menuai polemik, akhirnya Kusbani memberikan klarifikasi.
Kusbani menyebut, dia tidak mengetahui video tentang dirinya mendukung Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 1, Bambang-Rafieq, bakal diunggah di media sosial dan menuai banyak respon.
“Saya tidak tahu video itu, karena memang bukan saya yang posting. Yang posting video itu Pak Herman Sismono, diposting tanpa sepengetahuan saya,” kata Kusbani menjelaskan, Selasa, 24/9/2024.
Dia mengaku, sempat meminta Herman Sismono yang tak lain adalah salah satu Tim Sukses paslon dengan tagline “Metro Mubaraq” itu, untuk tidak mengunggah video tersebut. Tapi sayangnya, video itu tetap diunggah, menyebar luas dan menjadi masalah baginya.
“Sebenarnya, saat postingannya muncul, sudah saya sampaikan kepada beliau bahwa itu menyangkut pribadi saya, sehingga saya minta video itu untuk ditarik dan jangan ditetapkan sebagai postingan,” jelasnya.
“Kami juga sudah memberikan keterangan, baik kepada dinas maupun Inspektorat. Sehingga, yang menjadi harapan maupun imbauan, menjadi penindakan instansi terkait, itu jadi catatan saya,” lanjutnya.
Kusbani juga menegaskan, setelah ia memberikan klarifikasi terkait video dirinya yang trending dan bermasalah itu, jika masih ada orang yang kembali mengunggahnya tanpa izin, maka dia akan mempersoalkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Kalau hal ini terulang kembali setelah saya berikan klarifikasi ini, misalnya video itu muncul lagi tanpa izin saya, tentu akan saya tindak. Saya tidak akan diam, karena itu menyangkut nama baik saya,” tegasnya.
“Karena saya juga memang tidak tahu kalau video saya diunggah, tahu-tahu beritanya muncul di media. Ketika saya menyampaikan keberatan, Herman Sismono menarik unggahan tersebut dan beliau sudah meminta maaf,” imbuhnya.
Hasil penelusuran Radar24, diketahui terdapat sejumlah regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN. Seperti tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN. Dalam aturan tersebut jelas tertera tentang asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yang mana netralitas menjadi salah satu dasarnya.
Begitu juga dalam Pasal 280 ayat (2), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 menyebut, setiap ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
- Pewarta : Kiki.
Tim Redaksi