RADAR24.CO.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat unit kapal pengangkut ikan asal Philipina di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kapal tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp. 300 miliar.

 

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di dermaga PSDKP Bitung.

 

“Kapten Eko Priyono bersama timnya yang menggunakan Kapal Orca 6006 berhasil menangkap empat kapal asing dan 33 anak buah kapal (ABK) asal Philipina yang diduga melakukan praktik illegal fishing di perairan Samudra Pasifik, wilayah Indonesia,”ucapnya.

 

“Kami tegaskan, bahwa pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, kapal-kapal ini sering menghindar dari pantauan tim pengawas.

 

“Kurang lebih seminggu mereka mengendap, dan berkat bantuan dari masyarakat pengawas nelayan setempat, kami berhasil menangkap empat kapal tersebut bersama 33 ABK,”kata Pung Nugroho Saksono.

 

Lebih lanjut Kata Pung Nugroho, bahwa Kapal asing yang ditangkap terdiri dari dua kapal lampu, satu kapal penangkap, dan satu kapal pengangkut. Kapal pengangkut yang bernama Lovie 04 diperkirakan memiliki kapasitas lebih dari 200 GT.

 

“Kapal-kapal ini sudah sering melakukan pencurian ikan di wilayah perbatasan. Namun, berkat kegigihan tim di lapangan, hari ini mereka berhasil menangkap pelaku illegal fishing,”ucapnya.

 

Pung Nugroho juga mengatakan, kapal-kapal tersebut membawa lebih dari 15 ton ikan, yang jika dibiarkan bisa menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 300 miliar.

 

“Kami hadir di laut Timur untuk melakukan patroli dan memastikan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia terlindungi. Kapal-kapal asing ini merusak ekologi wilayah mereka sendiri, sehingga mereka masuk ke perairan Indonesia untuk mencari ikan,”kata Pung Nugroho.

 

Pung Nugroho juga menambahkan, bahwa dalam operasi hari ini, total empat kapal asing berhasil diamankan bersama 33 warga negara Philipina yang ditahan, satu orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

 

“Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui frekuensi masuknya kapal-kapal ini ke wilayah Indonesia dan jumlah ikan yang telah mereka ambil secara ilegal,” tambahnya.

 

Lebih lanjut Kata Pung Nugroho, akan menindak tegas setiap kapal yang melanggar hukum di perairan kita. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga perairan Indonesia dari pencurian sumber daya alam.

 

“Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab aparat untuk melindungi kekayaan laut Indonesia dan memastikan bahwa anggaran yang diberikan oleh negara digunakan secara efektif,” ujarnya.

 

Pewarta: Syarif