RADAR24.CO.ID — Tim tarsius Presisi Polres Bitung, berhasil meringkus seorang pria berinisial PD (16) Pelaku penganiayaan anak dibawah umur.

 

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir Kota Bitung itu sempat menjadi buron selama 2 (bulan) karena melarikan diri setelah menganiaya seorang anak dibawah umur berinisial FAB.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, Pelaku ditangkap pada hari Jumat 27 September 2024 sekitar Pukul 01.30 Wita, saat berada di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir,”ucapnya.

 

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, bahwa Kronologis Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu 21 juli 2024 sekitar pukul 02.30 wita, saat korban berada di rumah temannya yang bernama Imam bersama beberapa temannya, tiba-tiba datang lelaki Asraf dan berkata kepada korban bahwa dirinya telah di tampar oleh Pelaku lelaki PD.

 

“Mendengar hal tersebut Korban langsung pergi ke rental PS di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir Kota Bitung dan bertemu dengan Pelaku lelaki PD bersama teman-temannya, kemudian Korban bertanya *“ KIAPA NGANA PUKUL PA ASRAF”* kemudian Pelaku menjawab *“ KONG KIAPA SO “* setelah itu pelaku mengambil senjata tajam jenis samurai yang di simpannya dan mengertak korban, namun saat itu di halangi oleh teman-temannya. Setelah itu Pelaku PD langsung memeluk Korban dan meminta maaf serta antara kedua belah pihak sempat berdamai. Sekitar pukul 03.00 wita korban yang saat itu sedang duduk-duduk di pangkalan ojek depan rental Ps, didatangi oleh pelaku dan langsung menebas Korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan samurai sebanyak 1 kali sehingga kepala korban langsung mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. setelah itu, pelaku kembali menebas punggung korban sebanyak 3 kali. Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku langsung melarikan diri. dan atas perbuatan tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung,”jelasnya.

 

Lebih lanjut kata Kasi Humas, Kronologis Penangkapan

Setelah kejadian penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku lelaki PD, pelaku sempat melarikan diri Ke Kabupaten Minut dan bersembunyi di rumah salah satu keluarganya selama 2 Bulan. Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku dan pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 01.24 Wita, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Tim membuntuti pelaku yang saat itu baru selesai pesta miras dengan teman-temannya, ketika pelaku masuk ke dalam rumahnya di Kompleks SMP 12, Tim langsung mengepung pelaku dan berhasil mengamankannya.

 

“Setelah pelaku di amankan, Tim melakukan introgasi dan menanyakan barang bukti yang di simpan pelaku. Saat itu pelaku koperatif dan mengakui bahwa sajam yang di gunakan pelaku telah disembunyikannya di taman yang tak jauh dari rumah pelaku. Selanjutnya Tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Bitung dan menyerahkan ke Piket Reskrim guna proses hukum lebih lanjut,”kata Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Iptu Abdul Natip Anggai juga mengatakan, Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No12 Tahun 1951,”ucapnya.

 

Pewarta: Syarif