RADAR24.CO.ID — Tim Resmob Polres Bitung, berhasil menangkap Pelaku Penikaman berinisial MP (23) alias Selo, warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menerangkan, Penangkapan terhadap MP alias Selo, lantaran terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Pisau Badik, terhadap korban berinisial AM alias Apo (56) warga kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir,”terangnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, bahwa Kronologis kejadian tersebut, terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar Pukul 15.30 wita di kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir tepatnya di kebun jalan tol, pada saat itu pelapor sedang bersama-sama dengan korban, tiba-tiba datang Palaku MP alias Selo bertanya ke pelapor lelaki MP mana “OPO POLOS”, pelapor pun menunjuk ke arah korban OPO POLOS. Pada saat itu juga pelaku langsung mencabut Pisau dan menikam korban sebanyak 4 (empat) kali mengenai perut sebelah kanan korban, lengan kanan dan paha korban, sehingga luka tikaman di sebelah kanan perut korban mengeluarkan banyak darah, setalah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri.
“Mendapat informasi kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Bitung langsung bergerak cepat melakukan Penyelidikan atas adanya laporan tersebut dan hanya membutuhkan waktu kurang dari 2 jam, sekitar pukul 17.00 wita Tim berhasil mengamankan pelaku di Kampung Pisang Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Selanjutnya pelaku di bawah ke Polsek Maesa dan di serahkan ke anggota piket Polsek Maesa untuk di proses lanjut,”jelas Iptu Abdul Natip Anggai.
Anggai mengatakan, bahwa Pelaku bersama barang bukti 1(satu) Buah senjata tajam jenis Pisau yang terbuat dari besi biasa, gagang terbuat dari kayu yang di bungkus dengan lakban warna hitam, dan sarung terbuat dari kayu yang di bungkus dengan lakban warna hitam sudah diamankan di Mapolsek Maesa dan Pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP,”tegasnya.
Pewarta: Syarif
Tim Redaksi