RADAR24.CO.ID — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), patut dipertanyakan, pasalnya memasukan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024. Diduga sengaja dan tidak memiliki itikad baik untuk hajad masyarakat didalamnya ada ASN, THL, PALA dan RT.
Berdasarkan regulasi, batas akhir disahkannya APBD-P adalah tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tepatnya 30 September tahun 2024.
Akibatnya sejumlah program pro rakyat yang direncanakan gagal dilaksanakan karena anggaran yang sudah diperuntukkan tidak bisa digunakan karena APBD-P terlambat diajukan ke lembaga DPRD Bitung.
Pasalnya Pimpinan dan anggota DPRD Bitung yang sudah menunggu diruangan sidang untuk dilanjutkan pembahasan menjelang ketuk palu sidang paripurna dilaksanakan.
“Ini kelalaian Pemkot Bitung, dan yang harus bertanggungjawad Tim TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno.” Kata Wakil Ketua DPRD Bitung, Kegen Kojoh, rabu (2/10/2024).
Kegen Kojoh mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seharusnya sudah menyiapkan draf APBD perubahan 2024 dan sudah selesai. Ini diduga sengaja memperlambat.
Menurut Kegen, draf APBD Perubahan 2024 diduga sengaja dimainkan oleh oknum petinggi pemkot Bitung. DPRD sudah menunggu sampai pukul 23.35 draf APBD perubahan tak sampai diruangan sidang DPRD.
“Kami harapkan Pemkot Janganlah memberikan alasan-alasan yang berbeda-beda. Hingga sampai pada pukul 00.00 Wita draf APBD Perubahan 2024 tak kunjung ada. Sehingga APBD Perubahan 2024 batal dibahas dan paripurna,” Jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris kota (Sekot) Bitung Rudy Theno dan Kaban Keuangan Pemkot Bitung Frangky Sondakh saat dikonfirmasi media melalui telpon dan pesan Whatsapp berkali kali, telponnya aktif tapi sayangnya tak digubris.
Pewarta: Syarif