RADAR24.CO.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Lampung Timur menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus dan Konvensi Hak Anak Tahun 2024, Kamis (17/10/2024) bertempat di Aidia Hotel. Jl. AR Prawira Negara, no 99, Kauman, Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung, Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 16 – 17 Oktober 2024.

 

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Lampung Timur Senen Mustakim  S. Sos. M.si diwakili Kepala Dinas P3APPKB Titin Wahyuni saat membuka acara tersebut menuturkan bahwa tidak dipungkiri anak juga memiliki peran serta pengaruh yang cukup besar dalam upaya pembangunan. Hal ini juga tentunya tidak hanya bersifat jangka pendek namun juga jangka panjang dalam menciptakan generasi yang tangguh, berkualitas, berakhlak dan berdaya saing di masa depan.

“Maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat dan adanya keengganan masyarakat untuk melapor, hal ini dikarenakan berbagai faktor dan alasan. Namun demikian, petugas pemberi layanan bagi perempuan dan anak harus siap dalam membantu dan menangani korban dalam setiap laporan kasus yang diterima,” ujarnya.

 

“Perlu diketahui bahwa saat seseorang menjadi korban kekerasan, maka ia butuh untuk segera ditangani dan menerima pelayanan untuk memulihkan dampak maupun layanan pendampingan lainnya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh korban, sehingga dampak yang lebih buruk dapat dicegah. Oleh karena itu, dalam melakukan penanganan kasus kekerasan membutuhkan keterampilan serta pemahaman yang tepat dari para petugas pemberi layanan,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Titin berharap dari kegiatan ini nantinya para petugas yang memberikan layanan bagi korban kekerasan, khususnya di UPTD PPA, menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pemahaman yang tepat serta terampil dalam memberikan layanan, sehingga penanganan korban kekerasan menjadi lebih maksimal.

“Diperlukan upaya bersama untuk membangun integrasi kerja layanan penanganan korban kekerasan melalui peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi anak korban kekerasan. Dengan memiliki pemahaman yang tepat mengenai isu kekerasan serta pengetahuan akan apa hal yang tepat untuk dilakukan saat menangani kasus kekerasan akan sangat membantu korban dalam mengatasi permasalahan yang dihadapinya,” tutupnya.

 

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Narasumber dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur Maria Ulfa SH. MH dan Rizky Ramadhan SH. MH, dari Unit PPA Kepolisian Polres Lampung Timur IPDA Hartono, dari Komnas Anak Tony Fisher, dari DAMAR Selly Fitriani SH, dari Perempuan Timur Indah Handayani, dari AKRAP Edi Arsadad dan dari Peksos Ariza Umami, serta Petugas di UPTD PPA di Kabupaten Lampung Timur.

 

 

Red