RADAR24.CO.ID — Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Edi Arsadad menegaskan bahwa melaporkan kasus kekerasan terhadap anak, khususnya di satuan pendidikan, merupakan langkah penting untuk melindungi bukan hanya korban, tetapi juga anak-anak lainnya dari potensi kekerasan serupa.
“Kalau menemukan ini (kekerasan) laporkan, atau mengalami hal semacam ini laporkan. Karena dengan melapor, sebenernya sedang melindungi korban-korban yang lain,” ujar Edi saat memberikan Pelatihan Manajemen Kasus dan Konvensi Hak Anak Tahun 2024, di Aidia Hotel. Jl. AR Prawira Negara, no 99, Kauman, Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung,
“Kalau mendengar, melihat kekerasan yang terjadi disekitar, laporkan ke lembaga yang kompeten,” kata Edi yang juga ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung.
Edi menjelaskan bahwa saat melapor, penting untuk mengetahui prosedur agar kasus dapat ditangani dengan cepat. Ia juga menekankan agar pelaporan tidak dilakukan melalui media sosial. Oleh karena itu, Edi berharap setiap Lembaga yang turut serta melakukan pendampingan menetapkan aturan mengenai cara melapor, kepada siapa melapor, dan siapa yang berwenang menangani kasus tersebut.
“Lapornya harus tau, dibikin SOP (Standar Operasional Prosedur), kalo ada kasus laporannya harus ke siapa, yang menangani siapa, penanganannya harus cepat. Menjadi viral karena salah lapor” ujarnya
Kemudian, Edi juga mengungkapkan tingginya kasus kekerasan yang terjadi di Lampung Timur. Salah satu faktornya masyarakat sudah berani melapor.
“Nah, ada dua kemungkinan mengapa jumlah kasus kekerasan anak di Lampung Timur ini tinggi, yang pertama anak-anak belum bisa melindungi dirinya sendiri, dan kemungkinan yang ke dua, saat ini masyarakat sudah berani melapor ,” jelasnya.
Edi menyebutkan bahwa melaporkan kasus kekerasan terhadap anak pada lembaga yang tepat dapat mendapatkan penanganan yang baik. Oleh karena itu, Edi mengatakan penting Bagi lembaga pendamping maupun masyarakat mengetahui tata cara melapor yang benar melalui Aplikasi Simfoni PPA.
Selain itu, Edi juga mengungkapkan jenis-jenis kekerasan sebagai pelanggar hukum berat. Bahkan, jenis kekerasan ini dapat mengakibatkan korban meninggal dunia dan sudah beberapa kali terjadi. Salah satu pelanggaran berat itu adalah kekerasan dalam bentuk perundungan.
Lanjut nya, masyarakat juga harus tau ciri ciri seorang anak yang mengalami kekerasan fisik, seksual , bullying dan lainnya.
” Biasanya anak yang menjadi korban cenderung pendiam, menyendiri, pemalu dan lain sebagainya”, terangnya.
Edi menekankan bahwa melaporkan kasus kekerasan yang dialami anak bertujuan agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
” Dengan melaporkan kasusnya kepada penegak hukum bertujuan agar pelaku dihukum, korban mendapat keadilan dan mendapat jaminan tidak terulang lagi. Lalu korban juga dapat mendapatkan pelayanan pemulihan dari dinas terkait (UPTD PPA)” pungkasnya.
Hasan
Tim Redaksi