RADAR24.CO.ID — Pelantikan Presiden dan wakil Presiden RI (Minggu, 20/10/2024) periode 2024-2029 merupakan momentum masa kritis terhadap kedaruratan Demokrasi.

 

Sikap DPD IKADIN Lampung mencermati, pernyataan Prabowo Subianto dipenghujung tahun 2021 meluncurkan buku berjudul Paradoks Indonesia dan solusi. Menyebutkan, 115 juta rakyat Indonesia terancam miskin (bank Dunia, 2021). Hampir 50 juta orang, sama dengan 40% angkatan kerja hanya lulusan SD.(BPS, 2020). Masyarakat Indonesia tidak seharusnya menjadi bangsa yang miskin karena berada di negeri yang berlimpah dengan kekayaan sumber daya alam.

 

“Sepanjang sejarah manusia, tidak pernah ketidakadilan menang. Pasti keadilan menang. Untuk itu saya berjuang bersama Anda semua di sini,” kata Prabowo.

 

Presiden terpilih Prabowo mencanangkan landasan perjuangan Satyagraha, konsep perlawanan yang dikembangkan oleh Mahatma Gandhi. Perjuangan tanpa kekerasan, perjuangan tanpa henti yang berlandaskan kebenaran.

 

Mewujudkan demokrasi rakyat membutuhkan pendekar pendekar penyelamat demokrasi. Dengan supremasi hukum dengan tidak menyerahkan demokrasi pada preman-preman bayaran, tagas Prabowo Subianto, dalam Paradoks Indonesia dan Solusinya, PT. Media Pandu Bangas, cetakan 3, hal, 157, 2021.

 

Sebagai Organisasi Profesi Advokat yang mengusung Tagline Advokat Pejuang, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung. Pengawalan terhadap pernyataan Presiden terpilih 2024-2029 ini, bagian menjadi Garda terdepan penjaga Konstitusi, menegakan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”, tegas Penta Peturun selaku Ketua DPD IKADIN Lampung.

 

Menghadapi tantangan tantangan bangsa dan negara. Ekonomi untuk pemodal besar, rakyat hanya dapat 1%, demokrasi dikuasi modal besar dengan marak politik uang, dengan solusi ekonomi untuk rakyat Indonesia dengan penerapan pasal 33 UUD 1945, demokrasi untuk rakyat oleh rakyat berasaskan musyawarah mufakat berdasar UUD 1945. “Harapan besar bagi civil society untuk menjaga, komitmen Satyagraha dengan kebhineka tunggal Ika wujud , semua rakyat Indonesia mempunyai kesempatan yang sama dalam hukum mendapatkan haknya”, tambah Penta.

 

 

Red