RADAR24.co.id — Seorang pria warga Braja Selebah, Lampung Timur ditangkap polisi atas dugaan melakukan perkosaan terhadap gadis berusia 20 tahun, AM, warga Kabupaten Pesawaran.

 

HM (23) tak berkutik saat dibekuk oleh polisi, Kasus pemerkosaan ini terjadi di areal perkebunan karet di Way Jepara, pada Jumat malam, 1 November 2024.

 

 

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, dan Kapolsek Way Jepara, IPTU AE Siregar, mengungkapkan bahwa pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor, lalu mengancam dan memaksa untuk memenuhi hasrat bejatnya.

 

 

“Beruntung, aksi kejam ini diketahui oleh warga sekitar yang segera menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres AKBP Benny Prasetya. Minggu,(3/11/2024).

 

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Vixion dan pakaian dalam korban.

 

 

Pelaku kini dijerat dengan pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan, dan kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat.

 

 

Red