RADAR24.co.id — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan juga sebagai Wali Kota Bitung, Ir Maurits Mantiri terancam dijemput paksa.

Penjemputan paksa dapat dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran surat panggilan ke dua pemeriksaan terkait orasi politik yang sempat beredar di Media Sosial pada kampanye terbatas 26 Oktober 2024 lalu.

Hasil temuan Bawaslu Kota Bitung orasi politik Maurits Mantiri telah memenuhi unsur, sehingga tahapannya naik ke penyidikan.

Namun setelah dilakukan oleh pemanggilan sebanyak 2 kali, Maurits Mantiri belum juga hadir untuk memberikan klarifikasi dengan alasan sakit.

Panggilan pertama Sabtu 9 November 2024 tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan kedua Senin 12 November 2024 belum juga hadir. Namun lewat kuasa hukum meminta agar pemeriksaan ditunda hari Rabu 13 November 2024 hari ini.

Sayangnya panggilan ke dua yang sempat ditunda hari ini, Maurits Mantiri kembali tidak hadir dengan alasan yang sama yakni sakit.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran Wali Kota Bitung pada panggilan kedua dengan alasan sakit.

“Batal hadir karena alasan sakit,” singkat Albert Zai.

Ditanya soal tindakan lanjutan untuk dilakukan penjemputan secara paksa, Kapolres AKBP Albert Zai menyebut akan melihat perkembangan sampai besok.

“Besok hari Kamis 14 November 2024 kita akan panggil kembali. Jika tidak hadir akan dikeluarkan surat untuk dilakukan penjemputan,” ujarnya.

Pewarta: Syarif

Tag